Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Amankan Pengamen - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/14/21

Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Amankan Pengamen

 

Denpasar, dewatanews.com - Satpol PP Kota Denpasar kembali amankan pengamen yang sedang mengamen di Jalan Pidada Denpasar, Rabu (14/4).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan,  pengamen tersebut ditertibkan disaat pihaknya melakukan patroli lingkungan sambari sosialisasi protokol kesehatan PPKM.

Dari hasil pendataan pengamen tersebut bernama Paris berasal dari Luar Bali. "Untuk tindak selanjutnya setelah dilakukan pembinaan akan dipulangkan ke daerah asalnya," ujar Sayoga.

Menurut Sayoga hasil dari pendataan ternyata mengamen  dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan semenjak pandemi covid 19. Meskipun demikian Sayoga mengaku mengamen tidaklah baik karena melanggar ketertiban umum. Bagi yang melanggar  akan ditertibkan dan akan mendapatkan sanksi sesuai perda yang ada.

Pandemi memang sangat berdampak pada perekonomian, mengingat saat pandemi covid-19 ini banyak yang kehilangan pekerjaan.

Namun dari pemantuan yang dilakukan ternyata banyak pengamen ada koordinator yang memantau dan mengkordinir  mereka.

Untuk itu pihaknya secara rutin melakukan penertiban bahkan melakukan penertiban dengan menyamar  berpakian preman.
“Keberadaan mereka sangat menganggu ketertiban umum. Untuk pengamen mereka bermodal gitar-gitar kecil,” imbuhnya.

Untuk saat ini, pengamen itu diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk langkah selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asalnya.

Agar hal ini tidak terjadi lagi, Sayoga berharap semua pihak ikut mengawasi, sehingga di Kota Denpasar tidak lagi ditemukan gelandangan dan pengamen.  “Ini tentu sangat menggangu dan bahkan bisa mengancam keselamatan pengendara dan keselamatan mereka,” kata Sayoga.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com