Perkuat Ekonomi Kearifan Lokal, Masyarakat Bali Apresiasi Perpres No.10/2021 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/2/21

Perkuat Ekonomi Kearifan Lokal, Masyarakat Bali Apresiasi Perpres No.10/2021

 

Denpasar, dewatanews.com - Masyarakat Bali memberi apresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, yang telah mengeluarkan terobosan kebijakan baru berupa Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Pebruari 2021.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Lampiran III, angka 31, 32, dan 33 yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Demikian informasi yang disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Wayan Jarta, Senin (1/3) malam.

Dilihat dari potensinya, Indonesia merupakan negara yang mempunyai kekuatan sosial dengan keberagaman masyarakat, dimana keberagaman ini harus mendapat perhatian dalam membangun bangsa dan negara untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera.

Untuk itu, Indonesia harus mampu melindungi dan memberdayakan keberagaman guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Indonesia memiliki lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa yang masing-masing mempunyai kearifan lokal. Oleh karena itu, Pemerintah sudah sepatutnya memiliki komitmen dan kebijakan untuk menghormati kearifan lokal masyarakat.

Dalam konstitusi, Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, Pemerintah terus memperbaiki keadilan dan kepastian hukum dalam praktik penegakan hukum guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, legalitas dalam produksi, pendistribusian, dan konsumsi produk-produk lokal yang selama ini dilakukan secara illegal, penyelenggaraannya dari hulu sampai hilir harus ditata dan dikontrol secara transparan.

Produk berbasis kearifan lokal yang tidak teregistrasi dan diproduksi tanpa menggunakan standar kesehatan akan membahayakan kesehatan dan merugikan masyarakat. Sudah banyak kejadian yang menjadi contoh, dimana masyarakat mengkonsumsi produk-produk lokal yang illegal, telah mengakibatkan korban jiwa di masyarakat.

"Sehingga Perpres Nomor 10 Tahun 2021 merupakan terobosan kebijakan yang berpihak pada penguatan ekonomi berbasis kearifan lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil. Oleh karena itu, masyarakat Bali sangat mendukung terbitnya Perpres tersebut," jelasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com