Tindaklanjuti SE Penggunaan Kain Tenun Endek Bali, Gubernur Koster Undang Pimpinan Instansi Pemerintah dan Lembaga - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/15/21

Tindaklanjuti SE Penggunaan Kain Tenun Endek Bali, Gubernur Koster Undang Pimpinan Instansi Pemerintah dan Lembaga

 

Denpasar, dewatanews.com - Gubernur Bali, Wayan Koster mengundang Pimpinan Instansi Pemerintah dan Lembaga lainnya, seperti Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, Ka Kanwil Kumham, Ka BPN Bali, Pimpinan BI Bali, Ka OJK Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Sekda se-Bali, Kepala L2 Dikti, Kepala BNI Bali, Kepala Bank Mandiri Bali, Kepala BRI Bali, Kepala BTN Bali, Kepala Bank Syariah, Dirut BPD Bali, Manajer Angkasa Pura I, Manajer ITDC Nusa Dua, Manajer Pelabuhan Benoa, Manajer PLN Bali, Manajer Garuda Bali, Ombudsman RI Bali, dan Perwakilan Rektor se-Bali pada, Selasa (16/2) pagi di Wantilan Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar.

Gubernur akan memberikan arahan mengenai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali, agar bisa dilaksanakan secara efektif.  

Edaran Gubernur bertujuan untuk melestarikan, melindungi, serta memberdayakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali. “Jadi di masa Pandemi Covid-19 ini para Pimpinan, Pejabat, hingga Pegawai Instansi Pemerintah yang memiliki gaji dan tunjangan setiap bulannya kita ajak berempati untuk bergotong royong membantu perajin kita yang sedang terdampak ekonominya. Sehingga, dengan cara ini kita mampu mendorong dan menggerakan Industri Kecil Menengah (IKM) Bali yang bergerak di Industri Kerajinan Kain Tenun Endek Bali,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana, Senin (15/2) dalam rilis resminya yang dikirim kepada awak media.

Untuk mensukseskan acara diatas, para undangan harus menerapkan Protokol Kesehatan, untuk itu diharapkan datang dua jam sebelum acara dimulai guna mengikuti Rapid Test Antigen, tidak diperkenankan membawa Surat Rapid Test Antigen atau Surat Test Swab PCR dari luar.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com