Nyoman Adnyana Dukung Pelestarian Kain Tenun Endek Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/15/21

Nyoman Adnyana Dukung Pelestarian Kain Tenun Endek Bali

 

Denpasar, dewatanews.com - Sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan kain Tenun Endek Bali/ Kain Tenun Tradisional Bali bisa menjadi bagian dari peningkatan ekonomi masyarakat.

"Paling tidak nantinya bisa menghidupkan para pengerajin endek yang jumlahnya mencapai puluhan yang ada diseluruh Kabupaten/Kota di Bali," terang I Nyoman Adnyana, SH, MM yang merupakan salah satu anggota Fraksi PDI Perjuangan, Senin (15/2/2021).

Menurutnya, kain tenun endek atau kain tenun tradisional Bali merupakan warisan budaya yang wajib untuk dilestarikan dan dilindungi, serta digunakan.

Ditambahkan, hal tersebut juga bisa menjadi jati diri masyarakat Bali yang berkarakter juga berintegritas sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

"Bahkan kain tenun endek atau kain tenun tradisional Bali juga bisa diberdayakan secara ekonomi dengan tujuan agar kedepanya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali," terang Nyoman Adnyana yang juga selaku Ketua Komisi I DPRD Bali.

Sembari menyampaikan, saatnya pemerintah dan masyarakat Bali harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal yang dimiliki.

"Paling tidak ikut melestarikan, melindungi dan memberdayakan kain tenun endek atau kain tenun tradisional Bali," ucapnya.
 

Dijelaskan, melestarikan prodak lokal Bali tentu ada nilai positifnya, sebab pelestarian prodak lokal Bali juga sudah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang penguatan dan pemajuan kerbudayaan yang salah satunya prodak lokal seperti salah satunya kain tenun endek atau kain tenun tradisional Bali.

"Apalagi hal tersebut juga sudah di atur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang hari penguatan busana adat Bali," jelasnya.

Ditambahkan, dalam penggunaan pakaian busana berbahan kain tenun endek atau kain tenun tradisional Bali akan di khususkan harinya yakni akan dipakai setiap hari Selasa.

Kecuali jika bertepatan dengan Purnama, Tilem dan Hari Jadi Pemerintah Daerah (Pemda) diboleh tidak menggunakan pakaian busana berbahan kain tenun endek atau kain tenun tradisional Bali.

"Program yang diluncurkan ini sangat mendorong dan memfasilitasi upaya krwtof dan inovasi dalam pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) masyarakat Bali guna memenuhi kebutuhan kain tenun endek atau kain tenun tradisional Bali," pungkasnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com