Gianyar, dewatanews.com - Untuk pertama kali dalam rentang waktu lima tahun, Polres Gianyar mengamankan Sabu terbanyak, seberat 112 Gram. Barang bukti ini diamankan dari salah satu kurier sabu, Febitha Prayihana Kaiksan alias Febi. perempuan kelahiran Sidoarjo.
Febi sejatinya tinggal sementara di Jalan Pantai Batubolong, Kuta Utara Badung, dan Jajaran Narkoba Polres Gianyar menangkapnya di Jalan Raya Batubulan, Sukawati, pada 21 Januari lalu. 112 Gram Sabu, Narkotika jenis 1 yang sempat dibuang tersangka pun dapat diamankan masih didalam bungkus tas plastik hitam.
Aparat juga mengamankan sepeda motor yang digunakannya tersangka kini sebagai barang bukti. Sedangkan Handphone tersangka yang juga sempat dibuang tersangka, hingga kini belum ditemukan petugas.
Kapolres Gianyar AKBP Dewa Made Adnyana, 27/01, menyebut ini sebagai tangkapan terbesar dalam kurun waktu lima tahun terakhir, " ya ini sebagai tangkapan terbesar mungkin dalam kurun waktu lima tahun", ungkapnya.
Selain tersangka Febi, Satuan Narkoba Polres Gianyar juga mengamankan kurier Narkoba, I Wayan Sutarja alias Yansu, asal Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, juga di kawasan Batubulan, Sukawati. Tersangka ditangkap memiliki, menyimpan Narkotika jenis 1, seberat 0,81 gram beserta alat isap. Dua tersangka lainnya, Feri Firmansyah, alias Feri, asal Tebing Tinggi atas kepemilikan 0,32 gram sabu.
Tersangka yang tinggal di Jalan Sakura, Abian Base, Gianyar , juga diamankan petugas di Banjar Tebuana, Sukawati, saat berencana menggelar pesta Sabu. Satu tersangka lainnya , I Wayan Yudana, asal Lingkungan Kalanganyar, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Tersangka membawa bukan untuk dikonsumsi, namun berencana diedarkan atau dijual kembali.
Kapolres Gianyar AKBP Dewa Adnyana, Ditangkapnya Empat tersangka ini, sekaligus akan mengurangi konsumsi obat-obatan terlarang oleh masyarakat. Perwira melati dua ini juga berharap warga aktif untuk memberikan informasi kepada pihak Kepolisian, jika mengetahui adanya peredaran jenis Obat-obatan terlarang.
"Saya berharap masyarakat berperan aktif melaporkan ke pihak petugas bilamana mengetahui adanya informasi peredaran obat-obatan terlarang," tambahnya. (DN - CiN)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com