Menteri Kelautan Akan "all out" Kembangkan Budidaya Lobster Domestik - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/20/21

Menteri Kelautan Akan "all out" Kembangkan Budidaya Lobster Domestik

 

Jakarta, dewatanews.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pihaknya akan secara total (all out) mengerahkan segenap upaya untuk mengembangkan budidaya lobster domestik sambil menjaga keberlangsungan biota laut tersebut.

"Budidaya akan kita kembangkan terus dan menjadi tanggung jawab Ditjen Perikanan Budidaya, khususnya untuk lobster saya akan all out bahwa ini harus dikembangkan di dalam negeri," kata Sakti Wahyu Trenggono dalam rilisnya, Rabu (20/1).

Menteri Kelautan dan Perikanan mengutarakan harapannya agar semua pihak bersinergi mengembangkan budidaya lobster yang ada di dalam negeri.

Hal itu, ujar dia, karena selain manfaat ekonomi dan keberlanjutan yang diperoleh, budidaya lobster dalam negeri akan menekan angka penyelundupan benur yang masih terjadi sampai sekarang.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI) Gunawan menyampaikan, bahwa Indonesia memiliki semua potensi untuk menjadi negara pengekspor lobster terbesar di dunia.

Sebelumnya, KKP menyatakan sebanyak 896.238 benih bening lobster hasil selundupan berhasil digagalkan oleh aparat keamanan selama tahun 2020.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menyatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah kasus penyelundupan yang digagalkan aparat gabungan yang terdiri dari BKIPM, Polri, dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Bea Cukai di seluruh Indonesia.

"Selama 2020, ada 21 kasus penyelundupan yang kita tangani," kata Rina.

Dalam kesempatan tersebut, Rina menjabarkan sebaran daerah yang menggagalkan penyelundupan benih lobster. Di antaranya, Stasiun KIPM Jambi 8 kasus, kemudian Stasiun KIPM Surabaya I sebanyak 4 kasus.

Sisanya, Balai Besar KIPM Makassar, Stasiun KIPM Pekanbaru, Balai KIPM Jakarta II, Balai KIPM Medan I, Stasiun KIPM Palembang, Stasiun KIPM Bengkulu, Balai KIPM Denpasar, Balai KIPM Semarang dan Stasiun KIPM Batam masing-masing 1 kasus.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com