Melalui Online, Proses Ijin UMKM Kini Lebih Praktis - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/25/21

Melalui Online, Proses Ijin UMKM Kini Lebih Praktis

Denpasar, dewatanews.com - Membangun usaha di Pandemi Covid-19 tentu tidak menyurutkan animo masyarakat Kota Denpasar untuk terus menggeliat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal tersebut disampaikan oleh salah satu Anggota DPRD Kota Denpasar I Nyoman Gede Sumara Putra, ST.

Apalagi dari hasil data DPMPTSP Kota Denpasar, sudah sebanyak 2.713 Izin UMKM telah diterbitkan selama periode Januari-Oktober 2020 melalui layanan online “One Stop Services (OSS)”. 

"Bahkan angka tersebut tidak termasuk perizinan yang jumlahnya tercatat 3.973 izin,''ujarnya, Senin (25/1) sesuai data yang disampaikan oleh DPMPTSP Kota Denpasar.

Lanjutnya, selama Pandemi Covid-19 yang dimulai Maret 2020 lalu, DPMPTSP Kota Denpasar tetap membuka layanan berbasis online UMKM, sebab layanan perijinan ini bisa dirasakan cukup praktis dan mudah.

''Bahkan dalam proses ijin ini sudah dirasakan satu pintu di DPMPTSP Kota Denpasar, sehingga pelaku UMKM sendiri dapat dengan mudah memperoleh perizinan nantinya,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya berharap dengan tetap bergeraknya iklim investasi membawa angin segar terhadap pemulihan ekonomi di Kota Denpasar saat Pandemi Covid-19 ini.

“Tentunya kami kembali mengingatkan kepada wirausaha untuk selalu melengkapi diri dengan perizinan, hal ini menjadi modal penting baik secara administrasi maupun dengan cara lainya nanti,” jelas.

Sembari menambahkan lewat perijinan secara onlain untuk UMKM ini diharapkan memberikan dampak positif pertumbuhan ekonomi di Kota Denpasar serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi di masa Pandemi Covid-19 ini. (DN - Bdi)

 

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com