Bupati Suwirta Kukuhkan Awig-awig 3 Desa Adat di Nusa Penida - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/3/20

Bupati Suwirta Kukuhkan Awig-awig 3 Desa Adat di Nusa Penida

 

Klungkung, dewatanews.com - Krama desa hendaknya tidak mudah berpikir untuk melakukan pemekaran desa jika tidak karena tuntutan kondisi di lapangan. Karena pemekaran desa yang didasari oleh kepentingan dan ambisi segelintir orang, hanya akan menjadikan krama adat terpecah pecah. Apalagi ditengah situasi sulit seperti sekarang ini rasa persatuan dan  kekeluargan akan sangat penting artinya. 

 

Demikian disampaikan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat melakukan Pengukuhan Awig- awig Desa Adat Tribuana Sekar Sari, Awig-awig Desa Adat Sakti dan Awig - Awig Desa Adat Panca Sakti, Kecamatan Nusa Penida di GOR Nusa Penida, Kamis (3/12).

 
Bupati Suwirta juga mengingatkan, Perbekel dan Bendesa harus selalu harus bekerjasama dan berdampingan, masing masing tidak boleh merasa paling hebat. Desa Adat dan Dinas wajib rukun dan bersatu, karena jika Dinas dan Adat tidak rukun maka Krama/warga yang akan menjadi korban. Dalam membangun desa, Bendesa maupun Perbekel juga didorong untuk menurunkan harga diri serta merangkul semua komponen di Desa.

 
Bupati Suwirta juga mengatakan, dirinya telah berpesan kepada Majelis Desa Adat Kabupaten dan Tim Penyusun Awig-awig supaya dalam pembuatan Awig-awig tidak rumit dan tidak terlepas dari Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Karena menurut Bupati Suwirta, Awig-awig yang rumit hanya akan berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perkara ditengah masyarakat. Awig - awig hendaknya menjadi wadah tempat bernaung dan berlindung krama sehingga tercipta keamanan dan kesejahteraan.

 
"Awig Awig yang telah dikukuhkan dan kemudian di pasupati, selanjutnya harus disosialisasikan kepada masyarakat. Bila perlu awig awig difoto copy dan dibagikan kepada masyarakat sehingga masyarakat paham," imbuh Bupati Suwirta.


Acara pengukuhan awig awig tiga desa adat ini dilaksanakan dengan menjalankan protokol Kesehatan, dimana masing masing Bendesa adat hanya diperkenankan menghadirkan paling banyak 20 orang prajuru desa adat. Turut hadir Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra, Kabag Hukum, Kabag Kesra,  Kementrian Agama Kabupaten Klungkung, Majelis Desa Adat Kabupaten dan Kecamatan, serta Tim Peneliti Awig-awig Kabupaten Klungkung.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com