Bawaslu Bali Belum Temukan Pelanggaran Pilkada 2020 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/10/20

Bawaslu Bali Belum Temukan Pelanggaran Pilkada 2020

 

Denpasar, dewatanews.com - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali hingga Kamis (10/12) siang, belum menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di enam kabupaten/kota di Pulau Dewata.

"Sampai saat ini belum ditemukan, maupun belum ada laporan masuk terkait dengan dugaan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani di Denpasar, Kamis (10/12).

Menurut Ariyani, hingga Kamis siang ini atau H+1 Pilkada 2020 memang belum ditemukan dugaan pelanggaran pilkada, tetapi tidak menutup kemungkinan kondisi bisa berkembang karena jajaran pengawas masih terus melakukan pengawasan.

"Kami masih melakukan pengawasan sampai ditetapkannya pasangan calon. Untuk pleno di tingkat kabupaten/kota itu tanggal 17 Desember 2020," ucapnya.

Demikian juga untuk rekapitulasi di tingkat desa ataupun kecamatan, juga akan diawasi oleh jajaran pengawas desa/kelurahan dan Panwas Kecamatan.

Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Bali dilaksanakan di enam kabupaten/kota yakni di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli dan Karangasem.

"Pada saat pungut hitung (9 Desember-red), kami 'mobile' keenam kabupaten/kota. Di situ tidak ada laporan (dugaan pelanggaran-red) dari enam kabupaten/kota yang masuk, temuan dari pengawas pemilu juga tidak ada," ujar wanita yang juga mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng itu.

Demikian juga terkait pengawasan mengenai protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di Provinsi Bali, kata Ariyani, secara umum pemilih dan penyelenggara sudah mematuhi protokol kesehatan.

"Memang sebelumnya ada beberapa pemilih yang datang ke TPS yang lupa menggunakan masker. Tetapi sudah disarankan oleh pengawas untuk menggunakan, sehingga akhirnya semua sudah memakai masker maupun mematuhi protokol kesehatan 3M pencegahan penyebaran COVID-19," ucapnya.

Terkait Patroli Anti Politik Uang yang dilaksanakan dalam masa tenang dari 6-8 Desember, Ariyani mengatakan jajarannya juga tidak menemukan dugaan praktik politik uang.

 

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com