Terkait Hibah Pariwisata, Pemkab Badung Pastikan Pengusaha Harus Penuhi Syarat - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/3/20

Terkait Hibah Pariwisata, Pemkab Badung Pastikan Pengusaha Harus Penuhi Syarat

 

Badung, dewatanews.com - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, memastikan ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha hotel dan restoran di wilayah tersebut untuk bisa memeroleh bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat.

"Setidaknya ada empat syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha hotel dan restoran untuk bisa memeroleh bantuan tersebut," ujar Pjs. Bupati Badung Ketut Lihadnyana saat memimpin rapat teknis terkait dengan hibah pariwisata di Pusat Pemerintahan Badung, Senin (2/11).

Ia mengatakan empat syarat yang ditetapkan tersebut adalah hotel dan restoran sesuai basis data wajib pajak tahun 2019, hotel dan restoran masih beroperasi, mengantongi tanda daftar izin usaha yang masih berlaku dan memenuhi kewajiban membayar pajak pada 2019 disertai dengan bukti.

Menurut Ketut Lihadnyana, ketentuan tambahan tersebut ditujukan untuk menghindari berbagai hal yang tidak diinginkan yaitu pelaku usaha hotel dan restoran kembali beroperasi hanya karena ingin memperoleh bantuan hibah dari pemerintah.

"Khusus untuk syarat pertama yaitu hotel masih beroperasi, ada ketentuan tambahan yang harus dipenuhi yaitu sudah beroperasi sejak Agustus,” katanya.

Ia menjelaskan, berbagai persyaratan tersebut, disusun agar bantuan hibah pariwisata itu tidak justru menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Untuk itu pihaknya pun meminta pelaku usaha untuk legowo apabila tidak lolos pendataan atau verifikasi untuk memperoleh bantuan dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan, Kabupaten Badung akan memperoleh total bantuan hibah pariwisata sebesar Rp948 miliar dimana 70 persen atau senilai Rp663 miliar dialokasikan kepada pengusaha hotel dan restoran selaku penerima dana hibah pariwisata di wilayah itu.

“Dari Rp948 miliar, 70 persennya yang akan diberikan kepada pengusaha hotel dan restoran. Sedangkan sisanya dikelola oleh pemerintah daerah," katanya

Nantinya, bantuan akan dicairkan dalam dua tahap dan disalurkan tepat waktu yaitu mulai November untuk tahap pertama disusul Desember untuk tahap kedua dengan nilai bantuan yang diterima oleh setiap pelaku usaha akan berbeda-beda karena akan ada perhitungan berdasarkan pajak yang selama ini disetorkan.

Sekda Adi Arnawa yakin bantuan dari pemerintah tersebut akan membantu pelaku usaha hotel dan restoran untuk bertahan dan melewati masa-masa sulit selama pandemi COVID-19 akibat menurunnya jumlah wisatawan yang datang.

"Tentunya, bantuan hibah ini hanya akan digunakan untuk kepentingan operasional hotel dan restoran. Setiap penerima bantuan pun harus bertanggung jawab dalam penggunaannya dan siap menyerahkan laporan penggunaan dana,” katanya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com