Pemkab Klungkung Raih Prestasi Kinerja Sangat Tinggi dari Kemendagri - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/12/20

Pemkab Klungkung Raih Prestasi Kinerja Sangat Tinggi dari Kemendagri

 

Klungkung, dewatanews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung, meraih prestasi sangat tinggi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Prestasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan Skor 3,2897 dan Status Kinerja Sangat Tinggi ini, berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2018. Penghargaan tersebut diterima Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung pada Kamis, (12/11).

Penghargaan ini adalah untuk LPPD tahun 2018. Kemudian dilakukan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) tahun 2019. Sedangkan hasil LPPD tahun 2018 dalam Rapat Kinerja Penyelanggaraan Pemerintahan Daerah (RKPPD) tahun 2020 dan diserahkan pada proses EKPPD tahun 2020.

Bupati Suwirta menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya karena penghargaan ini menunjukkan kinerja Pemerintah Kabupaten Klungkung beserta jajarannya yang telah berhasil memenuhi ekspektasi masyarakat dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih. “Kami pikir tidak ada penilaian. Kami bersama time work kerja saja dengan mengutamakan pelayanan dan kinerja ke masyarakat itu yang paling penting,” ujar Bupati Suwirta dengan raut wajah gembira.

Lebih lanjut piahkanya mengatakan penghargaan bukan segala-galnya. “Tetap bekeja maksimal berikan pelayanan ke masyarakat. Mudah-mudahan dengan penghargaan ini semakin memacu kita untuk bekerja lebih keras lagi dalam membangun di Kabupaten Klungkung ini,” harap Bupati Suwirta.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com