Seoul, dewatanews.com - Majelis Tertinggi Rakyat Korea Utara pada Rabu (4/11) memberlakukan larangan merokok di sejumlah tempat publik guna menyediakan "lingkungan hidup yang higienis" bagi warga, menurut laporan KCNA, Kamis (5/11).
Hukum larangan tembakau tersebut bertujuan melindungi kehidupan sekaligus kesehatan warga Korut dengan memperketat kontrol legal dan sosial pada produksi dan penjualan rokok, demikian KCNA mengutip pernyataan legislatif.
Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa merokok dilarang di sejumlah tempat tertentu, seperti pusat pendidikan ideologi dan politik, teater, bioskop, fasilitas medis dan fasilitas kesehatan masyarakat, lanjutnya.
Korut mencatat tingginya tingkat perokok, dengan 43,9 persen populasi pria adalah perokok pada 2013, berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pemimpin Korut Kim Jong Un dikenal sebagai perokok berat, yang kerap terlihat dengan sebatang rokok di tangannya dalam pada foto di media pemerintah.
Kim ketahuan sedang merokok di stasiun kereta di Kota Nanning, China pada 2019 dalam perjalanannya menuju Hanoi untuk KTT kedua dengan presiden AS Donald Trump.
11/5/20
Korut Berlakukan Larangan Merokok di Tempat Publik
Tags
# Breaking News
# Kabar Internasional
Share This
About Dewata News
Dewata News [dot] Com merupakan salah satu media online yang ada di Bali. Bukan yang pertama dalam pemberitaan online, namun kami berusaha menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Seiring waktu, perlu ada informasi yang benar, cepat, tepat, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan hadirnya Dewata News [dot] Com, kami berharap dapat menjadi Media Partner Informasi Anda.
Kabar Internasional
Label:
Breaking News,
Kabar Internasional
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com