DKPP Minta Penyelenggara Pilkada 2020 di Bali Harus Netral dan Independen - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/17/20

DKPP Minta Penyelenggara Pilkada 2020 di Bali Harus Netral dan Independen

 

Denpasar, dewatanews.com - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Teguh Prasetyo mengingatkan para penyelenggara pemilu di Bali dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 harus tetap menjunjung netralitas, independen dan tidak memihak.

"Oleh karena itu, supaya mereka (penyelenggara pemilu-red) bisa bekerja dengan berpegang pada prinsip penyelenggara pemilu, maka harus berpegang dan berpijak pada nilai-nilai filsafat kepemiluan, yang dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila," kata Prof Teguh saat menyampaikan materi dalam "Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media", di Denpasar, Senin (16/11) malam.

Menurut penulis buku Filsafat Pemilu itu, dalam setiap tahapan pilkada menyimpan potensi atau celah untuk terjadi pelanggaran etika dari para penyelenggara pemilu, diantaranya pelanggaran etika yang berkaitan dengan uang atau suap, kesusilaan, hingga mengubah perolehan suara peserta pemilu atau pilkada.

"Dengan berpegang pada filsafat-filsafat pemilu, maka penyelenggara pemilu akan memiliki fondasi yang kuat dan daya tahan, sehingga tidak akan gampang tergoda," ujarnya.

Dia menambahkan, menjadi tanggung jawab dari DKPP juga untuk membangun pijakan agar penyelenggara pemilu memiliki jati diri, netral, independen dan tidak memihak.

Pilkada, lanjut dia, tidak cukup hanya berintegritas, tetapi sekaligus harus bermartabat. Bermartabat artinya memberi penilaian bagi nilai, memberi penghargaan pada kejujuran dan integritas. "Jadi, martabat itu nilai tertinggi yang harus dicapai," ucap Prof Teguh.

Sementara itu, Ketut Udi Prayudi, salah Tim Pemeriksa Daerah DKPP dari unsur masyarakat juga berpandangan senada bahwa setiap tahapan pilkada memiliki potensi pelanggaran etika.

Dia mencontohkan, ketika pemuktahiran data pemilih bisa saja ada yang sengaja tidak memasukkan data pemilih tertentu agar kehilangan hak pilihnya, kemudian berlanjut tidak membagikan formulir C6 saat menjelang pemungutan suara.

Bisa juga pelanggaran etika saat kampanye dengan keberpihakan penyelenggara terhadap calon tertentu, hingga saat pemungutan suara KPPS sengaja merusak surat suara.

"Yang terpenting, takutlah pada Tuhan dan yakinlah Beliau melihat setiap gerak langkah kita. Kami harapkan teman-teman media bisa turut mengawal, sehingga bisa memotret setiap tahapan pilkada dan akhirnya pemilu bermartabat bisa tercapai," ucap mantan anggota KPU Provinsi Bali itu.

Dalam acara "Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media" itu juga menghadirkan sejumlah pembicara lainnya yakni akademisi dari Universitas Ngurah Rai Dr I Wayan Putu Sujana SH, MH, akademisi dari Universitas Dwijendra Dr Made Wahyu SH, MH dan redaktur pelaksana Bali Post I Nyoman Winata.

Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Bali akan diselenggarakan di enam kabupaten/kota yakni di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com