Denpasar, dewatanews.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat hingga Kamis (1/10) tingkat kesembuhan pasien positif COVID-19 di daerah setempat sebesar 83,01 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi.
"Hari ini ada tambahan 122 pasien positif COVID-19 yang telah sembuh," kata Ketua Harian GTPP COVID-19 Provinsi Bali yang juga Sekda Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Kamis (1/10).
Adapun sebaran 122 pasien yang sembuh hari ini yakni di Kabupaten Jembrana (14), Tabanan (14), Badung (17), Denpasar (26), Gianyar (20), Bangli (11), Klungkung (2), Karangasem (8), dan Buleleng (10).
Dengan tambahan 122 orang yang sembuh ini, jumlah pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatif menjadi sebanyak 7.487 orang.
"Untuk hari ini juga ada tambahan 141 kasus baru yang kesemuanya merupakan transmisi lokal dengan sebaran Kabupaten Jembrana (11), Tabanan (8), Badung (26), Denpasar (34), Gianyar (26), Bangli (6), Klungkung (4), Karangasem (15), dan Buleleng (11), sehingga jumlah kumulatif pasien positif COVID-19 hingga hari ini menjadi 9.019 orang," ucapnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga melaporkan pada hari ini ada penambahan tiga pasien COVID-19 yang meninggal, yakni Kabupaten klungkung (1), kabupaten Karangasem (1), dan Kabupaten Buleleng (1), sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 278 orang atau 3,08 persen dari total kasus.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering) sebanyak 1.254 orang atau 13,9 persen dari total kasus.
"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 8.627 orang, pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 305 orang dan pelaku perjalanan dalam negeri 87 orang," ujar birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.
Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.
"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja dan kapan saja," kata mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.
10/1/20
Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Bali Capai 83,01 Persen
Tags
# Breaking News
# Kabar Dewata
Share This
About Dewata News
Dewata News [dot] Com merupakan salah satu media online yang ada di Bali. Bukan yang pertama dalam pemberitaan online, namun kami berusaha menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Seiring waktu, perlu ada informasi yang benar, cepat, tepat, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan hadirnya Dewata News [dot] Com, kami berharap dapat menjadi Media Partner Informasi Anda.
Kabar Dewata
Label:
Breaking News,
Kabar Dewata
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com