Polda Bali Bangun Fasilitas RPK untuk Anak dan Perempuan Terlibat Tindak Pidana - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/28/20

Polda Bali Bangun Fasilitas RPK untuk Anak dan Perempuan Terlibat Tindak Pidana

 

Denpasar, dewatanews.com - Pembangunan fasilitas baru di lingkungan Polda Bali terus dilakukan untuk mendukung dan meningkatkan kinerja aparat penegak hukum dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Kapolda Bali, Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose kembali membangun gedung berlantai tiga di Jalan Trijata, Denpasar yang akan dimanfaatkan sebagai Ruang Pelayanan Khusus (RPK). RPK ini menjadi bagian dari ruang kerja UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Ditreskrimum Polda Bali. 

Di gedung inilah, polisi akan memberikan pelayanan dan perlindungan khusus kepada perempuan dan anak yang menjadi saksi, korban dan/atau tersangka, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang, perlindungan anak dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Gedung RPK juga dapat digunakan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban perempuan dan anak dalam tindak pidana lainnya.

Dalam gedung tersebut terdapat ruang tamu, ruang konseling dan pemeriksaan, ruang kontrol dan ruang istirahat. Kelengkapan masing-masing ruangan diupayakan memenuhi persyaratan agar dapat menjamin suasana tenang, terang dan bersih, tidak menimbulkan kesan menakutkan, dan dapat menjaga kerahasiaan serta keamanan bagi saksi dan/atau korban yang perkaranya sedang ditangani.

Pembangunan RPK menggunakan dana DIPA Polda Bali TA 2020 senilai Rp 3 miliar. “Saya berharap pembangunan ini diselesaikan tepat pada waktunya, sehingga Kepolisian Daerah Bali dapat memberikan pelayanan yang terbaik dalam menangani tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak,” kata Kapolda saat mengecek kemajuan fisik pembangunan gedung RPK, Rabu (28/10).

Pada saat peninjauan gedung tersebut, Kapolda didampingi oleh Karo Log, Kombes Pol. Drs. I Gusti Gede Harnawa Pasimpangan, Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno, S.I.K., para Kasubbdit Ditreskrimum Polda Bali, pengawas dan pelaksana konstruksi.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com