Kemenag Gelar Lomba Film Pendek Pemuda Hindu Berhadiah Total Rp50 Juta - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/17/20

Kemenag Gelar Lomba Film Pendek Pemuda Hindu Berhadiah Total Rp50 Juta


Jakarta, dewatanews.com - Kementerian Agama melalui Ditjen Bimbingan Masyarakat Hindu menggelar Lomba Film Pendek  dengan tema Pemuda Hindu Bersatu Bangkit dan Berkarya. Lomba yang digelar dalam rangka Hari Sumpah Pemuda ini akan merebutkan hadiah total senilai 50 juta rupiah.

Kita ketahui bersama, saat ini Pandemi Covid-19 tengah melanda dunia dan juga Indonesia. Ini tentu membawa dampak bagi banyak sektor kehidupan. Momen Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2020 ini tentunya menjadi momen untuk bangkit dari segala keterpurukan akibat pandemi, tutur Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko, Senin (1210).

Pemuda Hindu harus mengambil peran untuk turut bersama-sama dengan Pemerintah agar dapat membangkitkan semangat menghadapi era norma baru saat ini,imbuhnya.

Film, lanjut Tri Handoko, menjadi media komunikasi yang dipilih Ditjen Bimas Hindu untuk menyebarkan semangat kebangkitan ini. Kami berharap dengan film yang dibuat, pemuda-pemuda Hindu dapat menyebarkan dan menyerukan semangat yang dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan produktif masyarakat saat ini, harap Tri Handoko. 

Ia menambahkan, untuk lomba ini, masing-masing pemenang akan memperoleh hadiah sebagai berikut:

1.    Juara 1: Rp 20 Juta
2.    Juara 2: Rp 12 Juta
3.    Juara 3: Rp 10 Juta
4.    Harapan 1: Rp 5 juta
5.    Harapan 2: Rp 3 juta

Adapun syarat dan ketentuan lomba film pendek Bimas Hindu, sebagai berikut:

1. Lomba Terbuka Untuk Pemuda Hindu Warga Negara Indonesia

2. Film Pendek dalam rangka sumpah pemuda dengan tema Pemuda Hindu Bersatu Bangkit dan Berkarya

3. Konten Film tidak mengandung unsur kekerasan, hal-hal negatif dan tidak melanggar hukumaturan yang berlaku

4. Peserta hanya mengirimkan 1 Vidio dengan sinopsis penjelasan film

5. Film yang dikirimkan merupakan karya asli pribadikelompok dan peserta wajib bertanggungjawab penuh terhadap karya yang dikirimkan

6. Film yang dikirim tidak pernah dipublikasikan sebelumnya

7. Film pendek menggunakan Bahasa Indonesia

8. Film yang dikirimkan menjadi milik panitia dan dapat secara bebas dalam rangka kegiatan dilingkungan Kementerian Agama dengan tetap mencantumkan nama kreatorpencipta

9. Peserta wajib memfollow  akun IG @bimashinduri dan merepost flyer lomba dengan menyertakan hastag #pemudahindubersatubangkitdanberkarya

10. Unggah Video melalui google drive dan kirim linktautan ke bimashindu@kemenag.go.id cc ditjenhindu@gmail.com dengan subjek Lomba Video Sumpah Pemuda Bimas Hindu

11. Video dikirim paling lambat 21 Oktober 2020 dengan menyertakan nama lengkap, asal, No. HP yang dapat dihubungi dan jenis serta judul video

12. Pihak Penyelenggara dan Dewan Juri tidak bertanggung jawab atas hal apapun mengenai film pendek yang dikirimkan apabila terjadi penuntutan kepemilikan cipta atas sebagianseluruh bagian film yang dikirimkan dan hal-hal lainnya yang membuat kerugian dengan nilai ataupun tanpa nilai bagi peserta maupun pihak lain

13. Penyelenggara berhak mendiskualifikasi film peserta sebelum dan sesudah penjurian apabila dianggap tidak memenuhi ketentuan, serta mencabut status juara peserta apabila film yang dilombakan menjadi pemenang dilomba film pendek bimas hindu

14. Peserta dianggap telah menyetujui semua persyaratan yang ditetapkan atas karya film pendek yang dikirim

15. Kreteria Penilaian bersifat tertutup dengan metode penilaian Profesional dari pakar dan penyelenggara

16. Pemenang lomba video ditentukan oleh juri dan akan diumumkan pada saat hari sumpah pemuda 28 Oktober 2020 di medsos bimashinduri serta keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com