DPRD Gianyar Setujui Ranperda APBD 2021 Jadi Perda - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/21/20

DPRD Gianyar Setujui Ranperda APBD 2021 Jadi Perda

 

Denpasar, dewatanews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar, Bali, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar melalui Rapat Paripurna DPRD Gianyar.
 
Membacakan pendapat DPRD, Wakil Ketua DPRD Gianyar I Gusti Ngurah Anom Masta mengungkapkan diperlukannya pemanfaatan teknologi informasi secara terpadu guna meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Selain  itu, intensifikasi dan ekstensifikasi PAD juga sangat diperlukan, selain meningkatkan akurasi data dan perbaikan sistem pelayanan.

Sementara itu, Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengatakan persetujuan oleh DPRD merupakan perwujudan legitimasi dewan sebagai upaya bersama mengapresiasi aspirasi masyarakat Gianyar, demikian siaran pers Diskominfo Gianyar, Rabu (21/10).

"Persetujuan yang disampaikan dewan adalah bentuk perwujudan legitimasi DPRD terhadap suatu kebijakan pemerintah daerah dan merupakan upaya bersama untuk mengapresiasi rakray Gianyar,"  ujar Mahayastra dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta.

Bupati Mahayastra juga menyampaikan apresiasinya kepada segenap anggota dewan yang telah mencurahkan segala perhatian dan pemikirannya secara proporsional untuk bersama-sama membahas rancangan APBD 2021.

Ia juga menyatakan bangga dengan adanya peningkatan kesepahaman dalam menentukan kebijakan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui sentuhan program prioritas yang sungguh-sungguh berpihak kepada masyarakat Gianyar.

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dan pimpinan DPRD atas disetujuinya Rancangan APBD Kabupaten Gianyar tahun 2012 menjadi peraturan daerah.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com