DKPP Periksa Anggota KPU Karangasemi Karena Rangkap Jabatan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/5/20

DKPP Periksa Anggota KPU Karangasemi Karena Rangkap Jabatan

 

Denpasar, dewatanews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (6/10) akan memeriksa anggota KPU Kabupaten Karangasem-Bali, I Gede Krisna Adi Widana terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena rangkap jabatan.

"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan pers, di Denpasar, Senin (5/10).

DKPP akan memeriksa anggota KPU Karangasem tersebut dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 93-PKE-DKPP/IX/2020. Adapun selaku pengadu dalam perkara ini adalah Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem.

Sedangkan pokok perkara yang diadukan yakni terkait dugaan rangkap jabatan I Gede Krisna Adi Widana selaku anggota KPU Kabupaten Karangasem dengan Penyarikan/Sekretaris pada organisasi Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bali.

Sidang tersebut akan digelar pada Selasa (6/10) di Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Jalan Prof Mohammad Yamin No 17-19 Denpasar, Bali, mulai pukul 08.00 Wita.

"Sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," ujar Bernard.

Selain itu, Bernad menambahkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran COVID-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes cepat (rapid test) bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," kata Bernad.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com