90,31 persen Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/31/20

90,31 persen Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Bali

 

Denpasar, dewatanews.com - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat pasien  COVID-19 yang telah sembuh di wilayah tersebut hingga saat ini sebanyak 10.624 orang atau tingkat kesembuhan mencapai sebesar 90,31 persen dari total kasus terkonfirmasi.

"Sabtu ini tercatat ada tambahan sebanyak 63 pasien yang telah sembuh dari COVID-19," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Sabtu (31/10).

Dikutip dari laman https://infocorona.baliprov.go.id/, 63 pasien yang dilaporkan sembuh hari ini yakni dari Kabupaten Jembrana (12 orang), Tabanan ( 4 orang), Badung (4 orang), Kota Denpasar (12 orang), Gianyar (14 orang), Bangli (11 orang), Klungkung (2 orang), dan Buleleng (4 orang).

Dewa Indra yang juga Sekda Bali itu menambahkan, pada hari ini juga tercatat ada tambahan 52 kasus baru yang semuanya melalui transmisi lokal, sehingga jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Pulau Dewata menjadi 11.764 orang.

Adapun sebaran kasus baru pada hari ini yakni dari  Kabupaten Jembrana (3 orang), Tabanan (4 orang), Badung (19 orang), Kota Denpasar (11 orang), Gianyar (4 orang), Bangli (2 orang), Klungkung (5 orang), Karangasem (1 orang) dan Kabupaten Buleleng (2 orang) serta satu orang dengan domisili dari luar Bali.

Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga mencatat ada tambahan dua pasien yang meninggal dunia yakni dari Kabupaten Gianyar (1 orang) dan Kabupaten Klungkung (1 orang). Dengan demikian, secara kumulatif pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 di daerah kita menjadi 387 orang atau 3,29 persen.

Sedangkan untuk pasien yang masih dalam perawatan atau kasus aktif hingga saat ini 753 orang (6,4 persen).

Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali pun telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Pergub tersebut diantaranya mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.

"Marilah kita laksanakan protokol kesehatan dengan disiplin untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari keramaian," kata birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com