Transmisi Lokal Meningkat, Bupati Suwirta Keluarkan Perbup Nomor 66 Tahun 2020 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/2/20

Transmisi Lokal Meningkat, Bupati Suwirta Keluarkan Perbup Nomor 66 Tahun 2020

Klungkung, dewatanews.com - Sejak diberlakukannya New Normal karena sempat menurunnya kasus Covid-19 di Kabupaten Klungkung, namun beberapa minggu belakangan kasus transmisi lokal kembali meningkat. Terkait hal tersebut, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup)  Nomor 66 Tahun 2020 yang isinya masyarakat diharuskan memakai alat pelindung diri seperti masker dan faceshield pada saat berada diluar rumah, menjaga jarak saat berinteraksi ataupun berkomunikasi dengan orang lain.


Dalam penjelasannya saat rapat Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Klungkung di ruang rapat Praja Mandala, Selasa (1/9), Bupati Suwirta yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Klungkung didampingi Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra menyampaikan Perbup ini dikeluarkan agar masyarakat bisa lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan guna menekan penyebaran covid 19. 


Perbup juga diselaraskan dengan intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 serta Pergub nomor 46 tahun 2020 tentang pedoman teknis penerapan disiplin dan penegakan hukum protocol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid19 dalam tatanan kehidupan era baru. 


Dalam perbup tersebut, masyarakat diharuskan memakai alat pelindung diri seperti masker dan faceshield pada saat berada diluar rumah, menjaga jarak saat berinteraksi ataupun berkomunikasi dengan orang lain. Jika ditemukan atau ada salah seorang warga  yang tidak menggunakan masker di area public, warga tersebut akan dibina secara langsung dan disuruh pulang untuk mengambil maskernya. 


Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, didalam perbup tersebut diminta melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi penanganan covid19. Harus tersedianya tempat mencuci tangan, adanya hand sanitizer dipintu masuk dan keluar, dan melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 meter, apabila pelaku usaha tersebut melanggar akan dikenankan sanksi. 


Sedangkan untuk di Desa Adat, satgas gotong royong penanganan Covid-19 diharapkan perarem-perarem yang sudah dibuat agar disiplin protokol kesehatan lebih ketat penerapannya disaat adanya upacara-upacara adat yang menimbulkan keramaian di masing-masing desa.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com