Tim Yustisi Buleleng Gelar Konsolidasi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/17/20

Tim Yustisi Buleleng Gelar Konsolidasi

 

Buleleng, dewatanews.com - Setelah menggelar aksi penegakkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Buleleng beberapa waktu lalu dengan pemberian sanksi kepada pelanggar. Pada Kamis (17/9) pagi bertempat di lapangan apel Polres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja dilaksanakan konsulidasi operasi yustiti. Hadir dalam kegiatan konsulidasi operasi yustisi yakni Bupati Buleleng,Putu Agus Suradnyana S.T, yang sekaligus selaku pimpinan apel bersama dengan forkompimda Buleleng yang diahdiri pula dari peserta apel terdiri dari personel Kodim, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan seluruh Kapolsek jajaran Polres Buleleng.

Bupati Agus meminta agar dalam pelaksanaan penegakkan hukum terhadap pelaksanaan Perbup Nomor 41 2020 agar dikedepankan secara persuasive dan humanis. Penerapan Pergub dan Perbup yang sudah dilakukan sebagai efek detron kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protocol kesehatan covid 19 sehinga dapat mencegah mewabahnya virus korona yang selama ini mengalami peningkatan.

Ia mengemukakan bahwa yang masih dilihat sekarang ini masih dipermukaan dan di desa–desa belum diterapkan Pergub dan Perbup secara signifikan untuk melakukan di desa-desa. Arahan kebijakan Gubernur sudah jelas untuk mengurangi kegiatan yang berkerumun, apalagi kegaitan yang melanggar hukum seperti tajen, kedepannya akan dibuat payung hukum terhadap pelangaran ptorokol kesehatan da nada wacana akan dibuat peraturan daerah.

“Harapan kedepan kepada masyarakat agar setiap kegiatan selalu mengikuti protokol kesehatan. Untuk penindakan dalam pelaksanaan tetap dikedepankan satuan Polisi Pamong Praja yang di backup dari pihak Kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan,“ tandasnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, S.H, menyampaikan, untuk didorongnya Pergub dan Pergub menjadi Perda akan dikaji betul karena pandemik ini tidak diharapkan terlalu lama dan cepat dapat diatasi sehingga tidak diperlukan perda lagi, karena perda ini akan berlaku lama,” tandas Supriatna.

Disisi lain Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., menyampaikan untuk masyarakat yang melaksanakan kegiatan berkerumun dan tidak mengikuti protokol kesehatan akan dilakukan tindakan persuasif dan humanis.

Bagaimana dengan tajen?, untuk kegiatan tajen dengan tegas disampaikan tidak dilaksanakan dan bila itu dilakukan awalnya akan diberikan peringatan dan membuat surat pernyataan kalau membandel akan dilakukan tindakan hukum.

Diuraikan, selama ini team yustiti melaksanakan kegiatan di 20 lokasi dan hasil pelaksanaannya yang sudah diberikan sanksi sebanyak 55 orang dan dananya langsung disetorkan kepada Kas Daerah, teguran secara lisan 48 orang.

“Kegiatan ini akan dilaksanakan secara massiv sampai ketingkat-tingkat desa, sehingga diharapkan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti protocol kesehatan sehingga tidak terjaring operasisi yustiti,” ucapnya. (DN - KrS)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com