Tim Gabungan Yustisi Denpasar Tindak Tegas Pelanggar Prokes - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/19/20

Tim Gabungan Yustisi Denpasar Tindak Tegas Pelanggar Prokes

 

Denpasar, dewatanews.com - Tim Gubungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar  kembali melakukan  penegakan hukum bagi yang melanggar Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penegakan hukum kali ini mengambil  lokasi di seputaran Jl Buton,   Jln P Nias dan seputaran Pasar Sanglah.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penegakan hukum terkait Pergub Prokes harus terus dilakukan, mengingat penyebaran covid 19 terus bertambah pada transmisi lokal. "Agar kasus Covid-19 tidak bertambah banyak  maka protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat dan disiplin ," ujarnya.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam kegiatan kali ini pihaknya menemukan 6 orang melanggar. Empat orang langsung di denda di tempat sebesar Rp 100 ribu dan 2 orang kali terpaksa di amankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Hal itu dilakukan karena selain tidak menggunakan masker 2 orang tersebut tidak membawa identitas. Untuk tindakan selanjutnya mereka akan dilakukan pembinaan. Dengan demikian mereka akan memahami kesalahan mereka sehingga tidak melanggar kembali.

Menurutnya penegakan Pergub ini bukan semata mata untuk mencari kesalahan masyarakat atau asal mendendanya. Namun kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa protokol kesehatan itu wajib untuk diikuti dan dilaksanakan
Selain menjaga kesehatan diri sendiri dengan menerapkan protokol kesehatan  juga dapat melindungi keluarga dan orang lain dari penyebaran covid 19.

Jangan sampai hanya satu orang yang melanggar akan berdampak bagi banyak orang. Maka dari itu pihaknya terus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tersebut jika masih ada yang melanggar sesuai Pergub No 46 akan dikenakan sanksi Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker. Sayoga menegaskan denda tersebut langsung masuk ke rekening khas daerah. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu dan bertanya-tanya uang  denda itu masuk kemana. "Jika semua masyarakat sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan tentu sanksi denda itu tidak akan ada, oleh karena itulah mari bersama sama berpartisipasi mencegah penyebaran covid 19 dengan melaksanakan protokol kesehatan," ajaknya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com