Terkait Pergub Bali No. 46 Tahun 2020, Kapolsek Singaraja Laksanakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Wilayah Kelurahan Banyuasri - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/4/20

Terkait Pergub Bali No. 46 Tahun 2020, Kapolsek Singaraja Laksanakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Wilayah Kelurahan Banyuasri

 

Buleleng, dewatanews.com - Dalam upaya mencegah dan sekaligus memutus rantai penyebaran virus Corona COVID-19 Polsek Singaraja jajaran Polres Buleleng bersinergi dengan pemerintah Desa atau Kelurahan lakukan himbuan Protokol Kesehatan.

Dipimpin langsung Kapolsek Singaraja Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, SH.,MH., bersama dengan team Satgas Ops. Aman Nusa II Polres Buleleng dan Polsek Singaraja jajaran Polres Buleleng dan didampingi Lurah Banyuasri Putu Astawa, SPd.SD, Kasi Pembangunan dan Kesra Kelurahan Banyuasri I Gusti Putu Sugiro, S.sos, Kepala Lingkungan Banyuasri I Nyoman Juniarta, Ketua Pecalang Banyuasri Kadek Sukrata, dan juga Ketua RT 16 I Ketut Derestika, S.H melakukan kegiatan pendisiplinan Protokol Kesehatan dan sekaligus menyampaikan himbauan Peraturan Gubernur Bali No. 46 Tahun 2020 tentang aturan Protokol Kesehatan.
pada Kamis (4/9) siang.

Kapolsek Singaraja Kompol I Gusti Ngurah Yudistira secara langsung mengajak warga Masyarakat Lingkungan Perumahan Satelit Asri dan Jalak Putih Kelurahan Banyuasri, Singaraja untuk bersama – sama selalu mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 3 M yaitu Memakai masker saat keluar rumah, Menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. Kegiatan ini dilakukan karna dinilai adanya peningkatan jumlah warga Masyarakat di wilayah lingkungan Perumahan Satelit Asri dan Jalak Putih Kelurahan Banyuasri yang terpapar virus Corona COVID -19.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut Kapolsek Singaraja juga menyampaikan himbauan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan yaitu warga Masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah akan dikenakan sangsi atau denda sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) dan bagi penyedia Pelayanan Publik yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan akan dikenakan sangsi atau denda sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah).

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini seluruh warga Masyarakat dikabupaten Buleleng khususnya wilayah Singaraja selalu mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan sehingga penyebaran covid 19 dapat terputus”.Tegas Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, SH.,MH. (DN - KrS)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com