Tatanan Kehidupan Era Baru, Terapkan Protokol Kesehatan Secara Baik dan Benar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/12/20

Tatanan Kehidupan Era Baru, Terapkan Protokol Kesehatan Secara Baik dan Benar

 

Denpasar, dewatanews.com - Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah, pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, lahir dan batin. 

Hal itu disampaika Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster saat menjadi narasumber pada sebuah prpogram acara televisi, Sabtu (12/9).

Menurut Ny. Putri Koster, TP PKK sebagai mitra kerja pemerintah daerah memiliki peran yaitu gerakan dalam rangka mendorong, mendukung dan mensosialisasi kebijakan pemerintah daerah dalam menekan dan mencegah penyebaran Covid-19. Mendukung program pemerintah dengan sasaran para keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Sejalan dengan itu, di Provinsi Bali gerakan PKK dalam mengaktualisasikan 10 (sepuluh) Program Pokok PKK diarahkan untuk mendukung visi, misi Gubernur Bali 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' yaitu menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali dan gumi Bali yang sejahtera dan bahagia sekala niskala.

"Setelah dimulainya tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, maka masyarakat dapat beraktivitas kembali secara normal dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara baik dan benar sesuai apa yang menjadi imbauan dari pemerintah. Tahap awal tatanan kehidupan era baru ini diberlakukan sejak 9 Juli 2020 lalu, di mana telah dibuka seperti akses pasar tradisional, tempat wisata, toko-toko ataupun
fasilitas publik lainnya dalam skala lokal, yang semuanya kembali secara ketat menerapkan prosedur protokol kesehatan," katanya.

Di lapangan, dalam pelaksanaannya dikatakan Ny. Putri Koster perlu pengawasan dalam penerapannya yang diwujudkan dengan kegiatan pendisiplinan warga masyarakat dalam beraktivitas. Karena harus dimaklumi, belum sepenuhnya masyarakat bisa menerapkan secara sadar sebagai bagian penting dalam keselamatan dan kesehatan untuk menghadapi pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum mereda atau menurun kasusnya. 

"Dalam pengawasan dan monitoring telah dilakukan sinergi dengan aparat kepolisian, instansi pemerintah, Satpol PP, desa dinas, desa adat termasuk Pecalang sebagai unsur pengamanan tradisional terlibat semua dalam tugas mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Sasarannya antara lain pasar tradisional, toko-toko, tempat penyelenggaraan ibadah keagamaan dan juga tempat-tempat wisata yang sudah mulai dibuka termasuk fasilitas publik lainnya yang memang berdasarkan pertimbangan membutuhkan untuk diawasi dan dimonitor. Fokus pengawasan meliputi mobilitas masyarakat seperti di pasar bagaimana perilaku antara pengunjung pasar dan pembeli, apakah sudah menggunakan masker," terangnya.

Kemudian ditambahkan Ny. Putri Koster, apakah masker sudah digunakan dengan baik, tidak turun ke dagu atau saat transaksi dilepas karena dipikir lebih leluasa untuk berbicara. Pada fasilitas publik semacam pasar atau tempat wisata apakah sudah dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, penyediaan fasilitas cuci tangan dan petugas tidak bosan untuk berteriak lewat pengeras suara menyampaikan untuk jaga jarak baik physical maupun social distancing. Semua itu harus diawasi dan dimonitor.

"Dalam beberapa kesempatan jika aparat melihat ada warga masyarakat tidak melengkapi diri dengan masker maka aparat pun sudah menyiapkan masker sekaligus mengingatkan dan mengimbau untuk membawa masker dan menjadikan masker sebagai suatu kebutuhan yang harus melekat. Ini menjadi bagian dari kondisi yang sering kita temukan di lapangan dan masih ada warga yang mengabaikan terkait hal ini," tambahnya.

Lebih lanjut, semua pihak perlu untuk mengajak kepada kita semua untuk menggugah kesadaran diri masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan secara baik dan benar, karena saat ini penerapan protokol kesehatan sebagai cara efektif dalam mengatasi penularan sekaligus mencegah Virus Corona atau Covid-19. Di lain pihak, aparat yang melakukan pengawasan memiliki keterbatasan untuk setiap saat dalam melakukan pengawasan dan memonitor aktivitas warga masyarakat. Maka yang paling elok dan bijaksana dalam melakukan pengawasan adalah diri kita sendiri. 

"Jika kita punya kesadaran dalam berperilaku, maka kita akan tetap sehat dan selamat dari penularan Covid-19. Di Provinsi Bali, telah terbit Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Deasese 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru," imbuhnya.

Ny. Putri Koster menegaskan, TP PKK Provinsi Bali sangat mendukung atas terbitnya Pergub tersebut dan akan terus bergerak untuk ikut mensosialisasikan, yang dimulai dari keluarga. Pada intinya Pergub tersebut mengatur beberapa hal antara lain dari sisi penerapan disiplin perlu dilakukan sebagai upaya meningkatkan ketaatan dan kepatuhan untuk mentaati suatu nilai tata tertib. Di lain pihak penegakan hukum Protokol Kesehatan perlu dilakukan sebagai upaya untuk ditaatinya Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan atau tanpa disertai sanksi hukum. Sedangkan Tatanan Kehidupan Era Baru adalah suatu tindakan atau budaya baru untuk hidup bersih, sehat, aman, dan produktif di tengah pandemi Covid-19. 

"Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Keeehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 oleh pemangku kepentingan melalui Tatanan Kehidupan Era Baru dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola. Peraturan Gubernur ini bertujuan: meningkatkan partisipasi aktif Krama Bali dari pemangku kepentingan dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com