Pandemi Covid-19, PDAM Denpasar Bebaskan Tagihan Air Bagi Pelanggan Sosial - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/12/20

Pandemi Covid-19, PDAM Denpasar Bebaskan Tagihan Air Bagi Pelanggan Sosial

 

Denpasar, dewatanews.com - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Denpasar, Bali, memberikan pembebasan biaya tagihan kepada masyarakat pelanggan dengan golongan sosial dan pemakaian daya listrik 450 VA selama pandemi COVID-19.

"Langkah tersebut kami lakukan dalam upaya meringankan beban masyarakat yang berpenghasilan rendah dan sebagai kepedulian terhadap warga tersebut," kata Direktur Utama Perusda PDAM (Tirta Sewakadarma) Kota Denpasar, Ida Bagus Gede Arsana, di sela meninjau stok IPA PDAM di Waribang, Denpasar, Bali, Jumat (21/9).

Ia mengatakan pembebasan pembayaran beban atau tagihan air minum terhadap masyarakat yang menyandang kategori sosial dan pemakaian daya listrik 450 VA itu sejak terjadi pandemi COVID-19.

“Mudahan-mudahan kebijakan ini bisa membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Jadi uang yang biasanya untuk membayar tagihan air bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang lebih penting, seperti membeli sembako dan lainnya," kata Arsana.

Didampingi Dirut Teknis Putu Yasa dan Direktur Umumnya Sri Utami, Arsana menjelaskan pada prinsipnya Perumda Tirta Sewakadarma Kota Denpasar siap mengamankan kebijakan Wali Kota Denpasar dan berkomitmen untuk membantu mengatasi gejolak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat, khususnya selama pandemi COVID-19.

"Jadi masyarakat yang memenuhi golongan sosial (yayasan, tempat ibadah, kran umum, serta sekolah negeri) dan pelanggan dengan daya listrik 450 VA (D1-1, D2-1, D3-1, dan D4-1) secara otomatis akan digratiskan hingga bulan Desember, dan sebelumnya pembebasan pembayaran juga telah dilaksanakan sejak bulan Mei hingga Juli," ucapnya.

Ia mengatakan sedikitnya terdapat 3.000 pelanggan yang mendapatkan pembebasan biaya rekening listrik ini. Namun demikian bagi pelanggan di luar dua golongan tersebut tetap membayar sesuai dengan tagihan. Namun jatuh temponya diberikan keringanan hingga tanggal 30 masing-masing bulan.

"Kami berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat saat COVID-19, kami gratiskan biaya pembayaran rekening air bagi yang memenuhi dua golongan di atas, hingga bulan Desember. Semoga hal ini dapat meringankan beban masyarakat selama menghadapi pandemi virus corona," katanya.

 

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com