Gugus Tugas Buleleng Sidak Penerapan Protokol Kesehatan di Kampus dan Tempat Ibadah - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/22/20

Gugus Tugas Buleleng Sidak Penerapan Protokol Kesehatan di Kampus dan Tempat Ibadah

 

Buleleng, dewatanews.com - Pada Selasa (22/09), Operasi penegakan protokol kesehatan terus digencarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng. Sidak dilakukan di beberapa tempat ibadah dan kampus Undiksha Singaraja. Hasilnya, dari tempat yang dikunjungi, sudah seluruhnya mematuhi protokol kesehatan, dengan menyediakan tempat cuci tangan dan menerapkan jaga jarak.

Dari pantauan di lokasi, sidak dilakukan oleh petugas Satpol PP bersama sejumlah anggota TNI dari Kodim 1609/Buleleng.

Sidak pertama dilakukan di gedung rektorat Undiksha Singaraja, protokol kesehatan tampak sudah diterapkan disana. Pihak kampus telah menyediakan tempat cuci tangan berserta sabunnya di beberapa titik, serta penanda jaga jarak.

Dengan begitu, Gugus Tugas pun langsung menempelkan sebuah stiker berwarna hijau, yang bertuliskan bahwa tempat tersebut sudah sesuai dengan protokol kesehatan.

Sidak kemudian dilanjutkan ke Pura Agung Jagatnatha, Masjid Agung Jami Singaraja, dan Gereja GPIB Singaraja.

Hasilnya, ke tiga tempat ibadah yang terletak di Kota Singaraja itu juga telah menerapkan protokol kesehatan. Selanjutnya Gugus Tugas menempelkan stiker berwarna hijau itu di setiap pintu-pintu masuknya.

Kasatpol PP Buleleng, Putu Artawan mengatakan, penempelan stiker ini dilakukan untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa tempat yang dikunjungi telah menerapkan protokol kesehatan.

Sehingga pengunjung pun diwajibkan untuk mengikuti protokol yang telah ditetapkan.

Sidak protokol kesehatan akan rutin dilakukan oleh pihaknya, baik di fasilitas umum, tempat ibadah hingga di pusat perbelanjaan.

Apabila ada yang ditemukan belum menerapkan protokol kesehatan, maka Gugus Tugas akan memberikan waktu 1x24 jam bagi pengurus tempat itu untuk menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan.

“Kalau dalam 1x24 jam itu pihak pengurus belum melengkapi tempatnya dengan protokol kesehatan, maka sesuai Pergub 46 dan Perbup 41 akan kami kenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta dan tempatnya akan kami tempeli stiker berwarna merah. Tapi sejauh ini belum ada tempat yang kami tempeli stiker merah,” terang Artawan. (DN - KrS)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com