Dandim Jembrana Sosialisasi Perbup Jembrana Nomor 36 Tahun 2020 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/5/20

Dandim Jembrana Sosialisasi Perbup Jembrana Nomor 36 Tahun 2020

 

Jembrana, dewatanews.com - Dandim 1617 Jembrana Letkol Inf Hasrifudin Haruna, S.sos., mengatakan bahwa pentingnya sosialisasi digelar guna memberikan pemahaman kepada masyarakat Jembrana sehingga masyarakat mengetahui dan mentaati Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020.

Jika masyarakat sudah mendapatkan sosialisasi terkait peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati maupun peraturan-peraturan lain baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat terkait implementasi protokol kesehatan COVID-19, maka tentunya akan semakin menambah pemahaman masyarakat termasuk akan meminimalisir berbagai pelanggaran yang berujung pada sanksinya

"Kodim 1617/Jembrana bersama Pemerintah Daerah serta Instansi terkait telah berupaya secara maksimal melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran COVID-19 di wilayah Jembrana", jelas Dandim.

Sementara itu Bupati  Jembrana I Putu Artha, S.E., bersama Forkopimda Kabupaten Jembrana meninjau secara langsung pelaksanaan kegiatan sosialisasi di Sentral Parkir Negara dan Pasar Umum Negara, Jumat (04/09/2020)

Sosialisasi digelar dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Jembrana Nomor 36 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sosialisasi digelar dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait diterbitkannya Peraturan Bupati Jembrana Nomor 36 Tahun 2020 dimana dalam peraturan Bupati tersebut dijelaskan bagi perorangan di wilayah Jembrana yang tidak menggunakan masker saat  beraktivitas di luar rumah akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 100.000,- dan atau penundaan pelayanan administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Sementara bagi pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19 dikenakan denda administratif sebesar Rp. 1000.000,- dan atau dipublikasikan di media massa sebagai pelaku yang tidak taat protokol kesehatan dan/rekomendasi pembekuan sementara ijin usaha. Selain sanksi di atas dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai awig-awig dan perarem desa adat atau ketentuan perundang-undangan.

Di samping memberikan himbauan petugas juga membagikan dan menempel stiker dan pamflet kepada pedagang dan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Jembrana Nomor 36 Tahun 2020 dihadiri oleh Bupati Jembrana I Putu Artha, S E. M.M.,  Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifudin Haruna, S.sos., Kapolres Jembrana AKBP  I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K., Kasi Intel Kejari Jembrana Gusti Ngurah Agus Somardika, S.H., Waka Polres Jembrana ( Kompol IB Dedi Januartha, S.H, M.H), Sekda dan Para Asisten Setda Jembrana, Dansub Denpom IX/3-2 Negara serta Para Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Jembrana.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com