Sesuai SE Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020, Wisatawan yang Ingin ke Buleleng Harus Ikuti Protokol Kesehatan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/3/20

Sesuai SE Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020, Wisatawan yang Ingin ke Buleleng Harus Ikuti Protokol Kesehatan


Buleleng, dewatanews - Pemerintah Provinsi  Bali berencana membuka keran pariwisata pada 31 Juli 2020 untuk wisatawan nusantara atau domestik. Guna menunjang pembukaan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan surat edaran nomor 15243 tahun 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali.

Terkait hal ini, Sekda Buleleng Gede Suyasa mengatakan, wisatawan yang telah menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan tes, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19.

Sementara bagi wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, maka mereka berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.

"Wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali," ucapnya saat di konfirmasi pada Senin (3/8).

Apabila ada wisatawan positif terjangkit Covid-19 berdasarkan uji swab maka akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali. Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan.

Ia juga  menambahkan, sebelum berangkat ke Bali setiap wisatawan berkewajiban mengisi aplikasi LOVEBALI.

"Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap Wisatawan sudah mengisi aplikasi LOVEBALI," terangnya.

Sementara itu Kepala dinas pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana juga menambah kan Selama melaksanakan aktivitas wisata di buleleng, wisatawan diminta olehnya berkewajiban melaksanakan protokol tatanan kehidupan Bali era baru sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Berbagai ketentuan tersebut di antaranya yaitu menggunakan masker/pelindung wajah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal satu meter pada saat berinteraksi dan duduk; dan melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); menutup hidung dan mulut dengan tisu atau saputangan pada saat bersin dan batuk.

wisatawan juga diminta untuk menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, dan mulut; menjalani pengukuran suhu tubuh; membersihkan barang pribadi, seperti handphone, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya, dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan.

Wisatawan juga harus bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVlD-19; dan menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam.

Selama berada di Bali, Wisatawan dihimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan.

"Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI. Wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini. Bagi wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya. (DN - KrS)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com