Polda Metro Jaya Layangkan Surat Pemanggilan untuk Anji - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/7/20

Polda Metro Jaya Layangkan Surat Pemanggilan untuk Anji

Jakarta, dewatanews.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji, Jumat (7/8).

"Rencana hari ini akan kita layangkan surat panggilan untuk saudara pemilik dari akun Dunia Manji atau inisial A yang biasa dipanggil," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/8).

Yusri mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Anji sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong pada Senin depan.

"Kita akan memanggil (untuk) Anji untuk dilakukan pemeriksaan, Senin," ujar Yusri.

Setelah memeriksa Anji, pihak kepolisian baru akan memeriksa Hadi Pranoto dengan kapasitas sebagai saksi.

"Nanti setelah itu baru kita akan layangkan lagi panggilan untuk saudara HP sendiri," kata Yusri.

Yusri menjelaskan alasan pihaknya memanggil Anji terlebih dahulu dalam kasus ini lantaran Anji diketahui sebagai pemilik dari akun YouTube Dunia Manji yang diduga menjadi media penyebaran informasi yang menyebabkan dirinya dilaporkan ke polisi.

"Makanya kita akan memanggil dulu pemilik akun Dunia Manji, baru setelah itu HP," pungkas Yusri.

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat COVID-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat.

Muannas menilai pernyataan Hadi dalam kanal YouTube itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.

"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.

Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020. (DN - Ant)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com