Lakukan Perbuatan Tak Senonoh ke Pasien, Dukun Cabul di Tangkap - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/10/20

Lakukan Perbuatan Tak Senonoh ke Pasien, Dukun Cabul di Tangkap

 

Buleleng, dewatanews.com - Lantaran melakukan cara pengobatan yang tak lazim, mencium pipi dan payudara pasiennya, Ketut Fery Martana alias Popo (28) yang beralamat Banjar Dinas Palbesi Desa/Kecamatan Gerokgak terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.

Terduga pelaku penipuan, penggelapan dan perbuatan cabul ini, ditangkap Tim Opsnal Polsek Seririt berdasarkan laporan Ketut Mardana (50) beralamat Kecamatan Seririt.

“Terduga pelaku yang dikenal korban sebagai dukun, pintar mengobati orang sakit ini dilaporkan dengan tuduhan melakukan penipuan, penggelapan dan perbuatan cabul,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Senin (10/8) siang saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng.

Didampingi Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli, mantan Kapolres Tabanan ini memaparkan, kasus dugaan penipuan, penggelapan dan perbuatan cabul ini terungkap, Selasa (04/8) saat terduga pelaku melakukan pengobatan terhadap PDA (21), putri dari pelapor.

“Saat diobati, PDA yang kuliah di Denpasar mulai curiga karena selain mencium pipi, terduga pelaku juga mencium payudara. Mendapat perlakuan tak senonoh, PDA langsung menepis tangan terduga pelaku dan mengadukan perbuatan terduga pelaku kepada orangtuanya,” jelasnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Seririt langsung melakukan upaya penyelidikan dan menangkap terduga pelaku di rumahnya.

“Saat penangkapan, selain terduga pelaku, tim opsnal Polsek Seririt juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebilah keris dan satu buah batu warna merah yang bisa menyala dalam air, sarana yang biasa dipakai dalam pengobatan,” terangnya.

Terduga juga mengakui sempat menerima dana sebesar Rp 3.310.000 dari korban/pelapor sebagai biaya pengobatan.

”Terduga pelaku ini,  dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud pasal 378, 372 dan 290 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, terduga pelaku, Ketut Fery Martana alias Popo (28) mengakui perbuatannya lantaran butuh uang untuk berfoya-foya dengan pacar, yang merupakan tetangga korban. Setelah dipercaya bisa melakukan pengobatan, teduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku tertarik pada anak korban berinisial PDA.

“Saya menyukai dia,” ucapnya.

Dengan mengatakan PDA sakit, tersangka sempat melakukan pengobatan selama enam hari di Denpasar. Sampai akhirnya, ketahuan segala upayanya merupakan tipu daya untuk dapat mendekati PDA.

“Sebenarnya saya tidak bisa apa-apa, semua saya lakukan untuk bisa mendekati dia,” ucapnya. (DN - KrS)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com