Jaksa Hadirkan Ahli Untuk Membuktikan Dakwaan Terhadap Titian Wilaras - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/14/20

Jaksa Hadirkan Ahli Untuk Membuktikan Dakwaan Terhadap Titian Wilaras

 

Denpasar, dewatanews.com - Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri I Wayan Eka Widanta, SH mengatakan dalam sidang perkara perbankan dengan terdakwa Titian Wilaras selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank BPR Legian yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (14/8).

"Dalam sidang tersebut  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menghadirkan ahli pidana perbankan dari OJK Pusat Meywan Herarosy untuk membuktikan dakwaan terhadap Titian Wilaras," terangnya.

Dari informasi yang dihimpun, bahwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Angliky Handajani mengungkap adanya pertanggung jawaban pidana dari Titian Wilaras selaku pemegang saham pengendali.

“Dimana terdakwa dengan sengaja memerintahkan direksi Bank BPR Legian untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan Bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang (UU).

"Sebagaimana dirumusan dalam pasal 50 A UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang selanjutnya telah diubah sesuai dengan UU No.10 Tahun 1998,” jelas Eka Widanta sesuai apa yang sampaikan majelis hakim.

Lanjutnya, dalam penyampaian Jaksa yang juga ahli forensik Imam Barnadi yang mengatakan bahwa dari hasil pengambilan data handphone milik saksi Putu Ayu Junita Sari ditemukan bukti WhatsApp berupa perintah dari terdakwa kepada saksi, serta pesan WhatsApp dari Gede Made Karyawan (direksi Bank BPR Legian).

Dalam pesan tersebut berupa adanya perintah dari terdakwa untuk melakukan pengambilan dana Bank BPR Legian melalui akun BDD. Hal tersebut sesuai apa yang disampaikan Imam Barnadi dalam persidangannya di PN Denpasar.

“Selanjutnya, pesan di WatsApp tersebut bersifat dua arah dan selain perintah tersebut terdakwa juga meminta untuk dikirimkan bukti transaksi berupa slip setoran maupun cek yang diperintahkan tersebut melalui pesan WhatsApp,” terang Eka Widanta sesuai apa yang disampaikan Imam Barnadi.

Eka Widanta menambahkan, dalam sidang tersebut meski terdapat puluhan bukti chat WhatsApp yang di dapat, justru terdakwa membantah pernah melakukan chat WatsApp tersebut.

Kendati demikian, ahli menerangkan dalam pesan WhatsApp hanya si pengirim dan si penerima yang mengetahui isi pesan tersebut.

"Sembari mengatakan dalam sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan mantan direksi BPR Legian. Semua yang dihadirkan menjadi saksi menjawab sama, yakni terdakwa menggunakan dana untuk keperluan pribadi," pungkasnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com