Jadi Tersangka, Jerink Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/12/20

Jadi Tersangka, Jerink Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

 

Denpasar, dewatanews.com - Setelah menjalani pemeriksaan sebanyak 2 (dua) kali, akhirnya Polda Bali resmi menahan I Gede Ari Astina alias Jerinx. Penahanan terhadap penabuh drum Superman Is Dead (SID) ini dilakukan setelah suami Nora Alexandra ini diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui media sosial miliknya.

Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi menyampaikan bahwa terkait kasus ini, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam memenuhi unsur keputusan penahanan terhadap Jerinx. 


"Hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan," tutur Syamsi pada Rabu (12/8).

Ditambahkan Syamsi, Jerinx disangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT tanggal 16 Juni 2020 dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com