Edhy Prabowo Pastikan Kapal Ilegal di Laut Natuna Utara Diproses Hukum - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/12/20

Edhy Prabowo Pastikan Kapal Ilegal di Laut Natuna Utara Diproses Hukum

 

Badung, dewatanews.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan bahwa kapal illegal fishing di Laut Natuna Utara tetap dilakukan proses hukum sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.

 

"Tiga kapal illegal fishing ditangkap pada (10/8),kemudian status kapal nanti masih diperiksa dan tidak seluruh ABK kapal ditahan non yustisialnya akan dikembalikan seperti biasa. Kapal-kapal ini akan diproses hukum dengan kapal-kapal yang lain karena masih on the way dengan kapal di Pontianak," kata Edhy Prabowo dalam konferensi pers penangkapan kapal illegal fishing di laut natuna utara pada Rabu (12/8).

 

Ia mengatakan ada tiga jenis kapal asing yang ditangkap, yaitu kapal lampu, kapal pengangkut, dan kapal penangkap. Saat ini ketiga kapal tersebut dalam perjalanan menuju PSDKP Pontianak.

Adapun ketiga kapal itu merupakan armada purse seine yang cukup lengkap, diantaranya jenis kapal lampu KH 95758 PS, kapal penangkap KH 98168 PS, dan kapal pengangkut KH 91558 PS. Jumlah awak kapal secara keseluruhan 26 orang asal Vietnam.

 

"Kami harap kapal illegal fishing itu, dapat disita negara, diberdayakan dan digunakan, kalau masih bagus dan efektif. Apa nanti diserahkan ke lembaga-lembaga penelitan, koperasi, yang jelas berhasil menangkap kapal ini dan manfaatnya untuk masyrakat Indonesia," jelas Edhy.

 

Ia mengatakan illegal fishing yang dilakukan kapal-kapal itu dengan menggunakan alat tangkap purse sein, tergolong modus operandi yang baru.

 

Hal tersebut dikarenakan, kapal yang ditangkap di Laut Natuna Utara umumnya adalah jenis pair trawl atau trawl yang dioperasikan oleh dua kapal, sehingga potensi illegal fishing di Laut Natuna masih tinggi dan harus terus diwaspadai.

 

Selama delapan bulan periode kepemimpinannya, Edhy mengatakan telah menangkap 69 unit kapal, yang terdiri dari 52 kapal ikan asing dan 17 kapal berbendera Indonesia.

 

Sedangkan untuk kapal ikan asing yang sudah ditangkap terdiri dari 25 kapal berbendera Vietnam, 14 kapal berbendera Filipina, 12 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Taiwan. (DN - Ant)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com