Dua Bulan Bekerja, Karyawan Nekat Gasak Uang Majikan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/5/20

Dua Bulan Bekerja, Karyawan Nekat Gasak Uang Majikan


Gianyar, dewatanews.com - Unit Reskrim Polsek Ubud  Akhirnya mengamankan I Wayan Suwistra,  pekerja yang baru dua bulan bekerja di Bukuang House Lingkungan Bentuyung, Ubud, Gianyar.

Tersangka mencuri uang milik tamu asal Jepang yang terjadi di Bungkuan House yang berlokasi di Lingkungan Bentuyung, Ubud pada Rabu (29/7) lalu.

Kejadian pencurian ini diketahui berawal dari laporan Fusako Ishii (56),  yang kaget saat melihat uang di dalam tasnya raib.

Dirilis Polsek Ubud, ( 5/8 )  kronologis kejadian pencurian ini berawal pada tanggal 21 Juli 2020 korban melihat keadaan kamar yang tidak dalam keadaan terkunci serta tas miliknya yang berisikan uang juga terbuka.

"Pada saat melihat pintu kamar dalam keadaan terbuka, korban juga melihat I Wayan Suwistra alias Ari di tempat tinggalnya tersebut. Namun, kedatangan Ari ketempat tinggal korban sesuai denhan permintaan korban untuk membersihkan rumah tempat tinggalnya," ujar Kapolsek.

Kemudian pada hari Sabtu (25/7/2020) korban baru mengetahui atau menyadari bahwa uang Yen yang disimpan di dalam amplop di dalam tasnya jumlahnya berkurang sebanyak 480.000 Yen dengan pecahan 10.000 Yen. Kemudian pada tanggal 29 Juli korban juga melihat uang Yen yang disimpan pada amplop kedua juga telah hilang sebanyak 590.000 Yen.

Mengetahui peristiwa tersebut, pada tanggal 1 Agustus korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ubud,

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ubud lantas melakukan penyidikan serta memeriksa saksi-saksi dan hasil penyelidikan diduga pelaku adalah I Watan Suwistra (31) alias Ari.

Petugas pun melakuka penangkapan terhadap tersangka di Banjar Penestanan Kelod Sayan Ubud dan mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 30 Juta.

Tidak hanya itu petugas juga menangkap pelaku pencurian di sebuah apotik. Tersangkanya Taufik R Gani alias Taufik Asal Desa Mahawu, Kecamatan Tuminting ,Manado, Sulawesi Utara.
Taufik yang tergolong residivis kambuhan ditangkap di Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung  setelah menggasak uang di Brankas Apotik menggunakan linggis,  alat congkel besi dan obeng.

Hasil interogasi petugas, tersangka masuk dengan memecahkan genteng dan merusak flapon sebelum mencongkel laci dan almari tempat menyimpan uang, " tersangka masuk dengan memecahkan genteng baru kemudian merusakbflapon dan menggasak uang", ungkapnya. Dari pelaku yang kini mendekam di sal tahanan Polsek Ubud juga diamankan Rp.1.000.000,- yang kini dijadikan barang bukti.
(DN - CiN)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com