Klungkung, dewatanews.com - Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta melakukan sidak ke sejumlah swalayan di Klungkung, Selasa (18/8).
Bupati didampingi Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa memulai sidak dari Supermarket Inti, Indomaret Jalan Untung Surapati, Cv. Nesh Anugrah Semesta Jalan Bima Sampalan Tengah dan Toko SWT Pasinggahan, Kecamatan Dawan.
Dalam sidaknya itu, seperti di Supermarket Inti Bupati Suwirta sudah melihat supermarket yang dikelola koperasi ini menjual produk-produk lokal, seperti Garam Beryodium Uyah Kusamba. Meskipun dilokasi berbeda ada beberapa toko yang dimiliki oleh orang lokal dengan management toko berjejaring juga sudah menjual produk lokal tetapi tidak dimasukkan kedalam data base. Bupati menilai toko/swalayan tersebut hanya mengikuti imbauan saja tanpa serius menyalurkan produk lokal.
“Toko-toko yang dimiliki koperasi yang dikelola oleh management lokal sudah hampir semua memenuhi aturan dengan menjual produk lokal, Nah ini nantinya harus dijadikan contoh toko swalayan yang lainnya. Sedangkan yang lainnya, Saya sudah langsung imbau kembali kepada toko swalayan agar lebih serius menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali,” ujar Bupati Suwirta.
Selain itu, Bupati Suwirta juga meminta agar masing-masing toko swalayan wajib menyiapkan satu gondola tempat pajangan dengan keterangan tulisan produk lokal baik itu produk khas Klungkung, Bali dan UMKM lainnya. Mereka (toko/swalayan) mempunyai kewajiban juga untuk membina daripada UMKM yang menghasilkan produk-produk tersebut layak untuk masuk ke swalayan modern.
“Masing-masing toko swalayan wajib menyiapkan satu gondola agar diisi tulisan produk lokal baik khas Klungkung, Bali maupun UMKM lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, saat sidak tersebut Bupati Suwirta juga masih menemukan ada toko swalayan yang masih memasang iklan rokok. Bupati mengimbau agar tidak ada lagi toko swalayan yang memasang iklan rokok. Langkah ini dilakukan agar seluruh toko bisa taat dan tertib mengikuti Perda KTR dengan sebaik-baiknya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com