Tujuh Narapidana di Denpasar Jalani Tes Cepat COVID-19 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/2/20

Tujuh Narapidana di Denpasar Jalani Tes Cepat COVID-19


Denpasar, dewatanews.com - Tujuh narapidana di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali melakukan tes cepat atau rapid diagnostic test (RDT) COVID-19, sebelum dilimpahkan ke Rutan Kelas IIB Bangli untuk menjalani karantina selama 14 hari.

"Mereka yang rapid tes ini akan menjalani eksekusi pidana badan ke rutan Bangli dan sebelum di eksekusi mereka harus melalui di rapid test. Kegiatan ini juga turut bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar. Setelah menjalani karantina selama 14 hari mereka akan dibawa ke lapas,"kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksanaan Negeri Denpasar, Eka Widanta di Kantor Kejari Denpasar, Kamis (2/7).

Ia mengatakan bahwa tujuh narapidana yang dirapid test ini hasilnya dinyatakan negatif. Tujuh narapidana tersebut berasal dari perkara narkotika dan pencurian. Secara keseluruhan narapidana yang telah dibawa ke rutan Bangli totalnya 80 orang.

"Sebelum divonis, mereka dititip di kantor polisi terlebih dulu. Sejak dititip itu ya kita ada terima keluhan karena kondisinya ruang tahanan juga penuh. Tapi selama ini sudah teratasi sedikit demi sedikit dengan upaya eksekusi karena syarat untuk dikarantina di rutan itu harus melampirkan rapid test,"katanya.

Selama masa pandemi COVID-19 ini, tercatat ada 262 tahanan yang telah dititipkan di kantor kepolisian, 100 diantaranya berada di Polresta Denpasar.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto mengatakan selama tiga bulan Rutan Kelas IIB Bangli telah berjalan sebagai UPT isolasi COVID-19 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

"Kita melayani pelimpahan narapidana dan tahanan dari seluruh kejaksaan dan kepolisian di Bali nyatanya membuat Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli sedikit kewalahan. Kapasitas rutan 27 orang dengan jumlah yang sudah terisi itu ada 22 orang,"jelas Suprapto didampingi Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi I Putu Surya Dharma Kanwil Kemenkumham Bali.

Suprapto mengatakan ada tiga orang petugas medis yang bertugas untuk melayani ruang isolasi berkapasitas 27 orang yang menjadi tujuh kamar. Hanya petugas kesehatan yang memiliki akses ke dalam blok isolasi dengan menggunakan APD lengkap.

Dari 22 tahanan tersebut, 20 merupakan warga negara Indonesia, yang didominasi karena perkara narkoba, sedangkan dua orang lainnya merupakan warga Bulgaria yang terlibat kasus skimming.

"Kalau ruang penuh dikoordinasikan dulu dengan pihak penahan sehingga ditahan dulu di sana hingga ada yang melewati batas isolasi 14 hari sehingga keluar dari ruang isolasi," katanya. (DN - Ant)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com