Sebuah Mall di Denpasar Dibobol Mantan Karyawannya - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/16/20

Sebuah Mall di Denpasar Dibobol Mantan Karyawannya


Denpasar, dewatanews.com - Mantan karyawan salah satu mall di Denpasar, Bali bernama Kefin Andri Teak (21) membobol uang hasil parkir dengan merusak plafon Kantor CV Parkir, Jalan Diponegoro, Denpasar.

"Pelaku merupakan mantan karyawan mall yang bekerja sebagai tukang parkir dan cleaning service, dan sejak 1 Juli 2020 sudah berhenti kerja, sehingga pelaku tahu situasi kantor,” kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP H Andi Muh. Nurul Yaqin saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (15/7) malam.

Ia mengatakan total keseluruhan uang diambil pelaku sebesar Rp9.260.000. Uang tersebut digunakan pelaku untuk keperluan tukar tambah pembelian HP, bayar indekos, pulsa dan kebutuhan makan. Saat ditangkap, uang yang tersisa hanya Rp790.000.

"Pelaku mengaku telah mengambil yang ada dalam laci dan tidak menghitung secara pasti jumlah yang diambil," ujar Andi Yaqin.

Awalnya, salah satu karyawan pertama kali membuka kantor menemukan dalam keadaan berantakan. Setelah penanggung jawab kantor sekaligus saksi memeriksa di sekitar TKP, ditemukan sejumlah uang parkir telah hilang dari laci tanpa ada kerusakan dalam laci tersebut dan plafon kantor dalam keadaan sudah dibobol.

Pelaku ditangkap pada Selasa (15/7) pukul 23.00 WITA di rumah indekos Jalan Maluku III. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya membobol plafon kantor CV Parkir Mal dan mengambil sejumlah uang dalam laci.

Pelaku ditahan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (DN - Ant)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com