MDA dan FKUB Provinsi Bali Mediasi Sengketa Tanah di Canggu - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/30/20

MDA dan FKUB Provinsi Bali Mediasi Sengketa Tanah di Canggu


Denpasar, dewatanews.com - Ketua Forgimala Bali Putu Hendra yang juga Pengurus MDA Bali akhirnya turun tangan terkait sengketa tanah yang sudah berlangsung cukup lama antara pesemetonan keluarga Hindu dan keluarga Kristen yang berlokasi di daerah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

"Dibalik sengketa tanah tersebut terdapat Pura Pasek Gaduh yang harus diperjuangkan, maka dari itu MDA dan FKUB ikut turun tangan untuk bisa memperjuangkan Pura tersebut yang dirasakan sudah berdiri cukup lama," ujarnya, Rabu (29/7).

Dikatakan, selama mengikuti Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dan tim di dalam proses usaha penyelamatan Pura Pasek Gaduh di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Selama melakukan upaya mediasi dengan kedua belah pihak. Bahkan mediasi terakhir di dilakukan di Puri Denbencingah di jalan Pulau Adi, Denpasar.

"Terkait keberadaan Pura Pasek Gaduh tersebut, pastinya saya paham betul. Makanya proses mediasi cukup memakan waktu, pikiran dan tenaga," terangnya.

Lanjutnya, kalau dilihat dari segi kasusnya, seharusnya dalam sengketa tanah tersebut sudah di eksekusi karena sudah ada putusan Kasasi dari Makamah Agung (MA) yang menyatakan kalau yang memenangkan perkara adalah dari pihak pasemetonan Khatolik yang ada disana.

"Akan tetapi eksekusi dibatalkan, sebab kami dari MDA dan FKUB langsung turun tangan memediasi agar Pura Pasek Gaduh tetap menjadi milik pasemetonan keluarga Hindu. Dan Pura tersebut agar dikeluarkan dari obyek eksekusi," ucapnya.

Dijelaskan, sejauh ini peran MDA dan FKUB terkait permasalah tersebut tidak lain adalah untuk bisa menyelamatkan keberadaan Pura Pasek Gaduh, sebab Pura tersebut memiliki nilai sejarah yang telah lama diwariskan oleh nenek moyang terdahulu.

"Makanya MDA dan FKUB tidak tanggung-tanggung melayangkan kepada MA, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang kemudian ditembuskan kepada Menteri Agama, Gubernur Bali, Kapolda Bali agar keputusan dari MA untuk melakukan eksekusi bisa dihentikan, sebab disana ada Pura yang diempon oleh masyarakat Hindu," jelasnya.

Kalau ditanya soal apa peranan MDA dan FKUB dalam kaitan sengketa tanah antara kedua belah pihak ini, Putu Hendra mengatakan hanya semata-mata untuk menyelamatkan Pura Pasek Gaduh saja.

"Kami disana tidak mencampuri urusan perebutan tanah atau rumah, hanya memperjuangan Pura Pasek Gaduh saja. Karena Pura tersebut kebetulan juga menjadi salah satu obyek sengketa," imbuhnya.

Putu Hendra menyampaikan bahwa selama proses mediasi, bagi  MDA dan FKUB bukan melihat persoalan kalah menang, tapi dibalik keadaan itu semua harus bisa saling memahami.

"Karena kami sendiri di MDA dan FKUB tidak mungkin berani mengeluarkan putusan. Apalagi melawan putusan negara yang berupa Kasasi yang sudah dilayangkan oleh MA. Intinya dalam sengketa tanah tersebut Pura Pasek Gading bisa diselamatkan, sebab Pura tersebut sudah sah milik pesemetonan keluarga Hindu," ucapnya.

Putu Hendra menambahkan, kalau mediasi yang dilakukan MDA dan FKUB sebenarnya sudah berhasil. Dimana pasametonan keluarga Kristen sudah bersedia menyerahkan Pura Pasek Gaduh untuk tetap menjadi milik pasemetonan Hindu.

"Sedangkan untuk jabe Pura nantinya bisa dipakai bersama-sama. Sementara untuk keberadaan Pura nantinya akan dituangkan dalam akte notaris, dan akan dibuatkan sertifikat atas nama pasemetonan keluarga Hindu selaku pangempon Pura," tambahnya.

Sembari mengatakan soal rumah dan tanah yang menjadi sengketa di luar Pura Pasek Gaduh sesuai hasil yang telah diputuakan oleh MA, rumah dan tanah dimenangkan oleh pasemetonan keluarga Kristen.

Padahal sudah ada upaya penyelamatan Pura Pasek Gaduh yang dilakukan oleh MDA dan FKUB, justru dari pesemetonan keluarga Hindu disana berpikirnya lain. Mereka menginginkan agar rumah dan tanah beserta semua obyek sengketa menjadi hak mereka, dan akan menempuh jalur hukum kembali.
Atas keputusan sameton keluarga Hindu tersebut, tidak ada jalan lain lagi, kecuali akhirnya MDA dan FKUB mempersilahkan untuk kembali ke jalur hukum. Memang sangat disayangkan usulan rumusan mediasi akhirnya tidak diterima. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com