Kejari Buleleng Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/16/20

Kejari Buleleng Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang


Buleleng, dewatanews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, kembali menetapkan tersangka baru kasus pembangunan kantor Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Kali ini yang ditetapkan sebagai tersangka kedua ialah Direktur CV Hikmah Lagas, Inisial AA. Tersangka AA diduga melakukan perbuatan yang merugikan negara pada saat sebagai kontraktor pelaksanan pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang pada tahun 2014 silam.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Buleleng, I Wayan Genip, SH, saat ditemu dikantornya.

“Memang benar memang ada tersangka baru, inisialnya AA. Penetapan sebagai tersangka sudah kami lakukan sjeik lama, pada 12 Maret lalu. Karena pandemi ini jadi pemerikasaan kami lakukan secara perlahan, kita juga harus mempertimbangkan protokol kesehatan” ucapnya, Kamis (16/07)

Ia menjelaskan, penetapan ini berawal dari kasus Muhammad Ashari, terpidada korupsi yang divonis hukuman kurungan satu tahun tujuh bulan pada tahun 2019 lalu. Dari terpidana Muhammad Ashari, dilakukan pengembangan dan menetapkan tersangka baru.

“Jadi PT. General Energy Bali (PT. GEP) memberikan ganti rugi terhadap bangunan gedung kantor Desa Celukan Bawang tersebut sebesar Rp.1.200.000.000,-rupiah.  Setelah itu Muhammad Ashari, menggunakan dana sebesar 1 miliyar rupiah untuk pembangunan dengan menunjuk tersangka AA selaku Direktur CV Hikmah Lagas untuk melaksanakan pembangunan” jelasnya.

Tersangka AA diduga, melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negera sebesar Rp.155.374.470,01. Dalam menyusun rencana anggaran biaya senilai Rp.1.157.932.321,14, namun dalam pelaksanaan pembangunannya tersangka AA hanya mengerjakan fisik pekerjaan senilai Rp.844.625.529,99.

Tersangka AA dijerat Pasal 2 junto 18 Undang-undang Tipikor serta Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP dan sub sider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang sebagaimananya telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DN - KRS)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com