Kantongi Sertifikat, DTW Air Panas Banjar Telah Dibuka Sesuai SE Gubernur Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/27/20

Kantongi Sertifikat, DTW Air Panas Banjar Telah Dibuka Sesuai SE Gubernur Bali


Buleleng, dewatanews.com - Setelah dikeluarkannya kebijakan Pemprov Bali melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Penerapan Tatanan Kehidupan Era Baru dengan mengatur 14 sektor dimana salah satunya adalah terkait Pariwisata.

Untuk itu, sebagian Daerah Tujuan Wisata (DTW) di Bali telah membuka objek wisatanya dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur dalam SE tersebut.

Selain itu pengelola DTW yang akan membuka objek wisatanya harus memperoleh sertifikat atau ijin dari pemerintah setempat. Seperti halnya DTW Air Panas Banjar, Buleleng.

Saat dikunjungi pada Minggu (26/7), Wisata tirta dengan pemandian air panasnya ini telah dibuka sejak tanggal 11 Juli 2020 yang lalu setelah mendapatkan sertifikat dari Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng terkait standar protokol kesehatan tatanan kehidupan era baru.

Meski telah dibuka, namun kunjungan wisatawan saat ini masih terbatas. Setiap pengunjung dilakukan pengecekn suhu tubuh, jika melebihi dari 37,5 derajat celcius maka tidak di izinkan memasuki objek wisata tersebut.

Terkait dengan protokol kesehatan, pengelola DTW ini juga telah menyediakan handsanitizer serta tempat cuci tangan di beberapa tempat di sekeliling objek wisata tirta ini.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com