Jakarta, dewatanews.com - Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta independen untuk mengusut persekongkolan jahat para jenderal dalam melindungi buronan Djoko Tjandra.
"Presiden Jokowi perlu membentuk tim pencari fakta independen atau minimal memerintahkan Menkopolhukam Mahfud MD memimpin penyelidikan kasus Joko Tjandra ini," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (19/7).
Neta menilai, keberadaan tim pencari fakta independen sangat diperlukan untuk mendampingi Polri dalam mengusut dan mengungkap kasus tersebut. Keduanya, kata dia, dapat saling berkoordinasi dalam penyelidikan terkait pencabutan red notice terhadap buronan kelas kakap Indonesia itu.
Neta meyakini bahwa para jenderal yang terlibat dalam persekongkolan jahat melindungi memiliki suatu kepentingan, baik untuk dirinya sendiri maupun kepentingan oknum lainnya.
"Polri telah dijadikan agunan oleh para jenderal Polri ini untuk kepentingannya. Kasus ini benar benar memprihatinkan dan sangat memilukan," ucap dia.
Lebih lanjut, Neta juga mendesak agar kasus ini dapat segera diusut tuntas guna membongkar kemungkinan adanya oknum-oknum "petinggi' lainnya yang terlibat.
"IPW mendesak kasus ini diusut tuntas. Harus diurai anatomi kasusnya. Apakah di belakang para jenderal ini ada orang besar, dan ini yang harus diusut tuntas agar orang tersebut bisa diseret keluar dan diadili," kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo terkait kasus Djoko Tjandra. (DN - Ant)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com