Gubernur Koster Keluarkan Pergub Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/27/20

Gubernur Koster Keluarkan Pergub Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan


Denpasar, dewatanews.com - Kesehatan merupakan hak dasar setiap Krama Bali yang harus dipenuhi dalam rangka  pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka  Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru sehingga perlu  penyelenggaraan kesehatan yang terarah, terprogram dan berkesinambungan.

Bahwa penyelenggaraan kesehatan yang terarah, terprogram dan berkesinambungan sangat  berperan dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat menuju terwujudnya kehidupan  Krama Bali yang sehat.

Penyelenggaraan Kesehatan berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi meliputi: terjangkau; adil; merata; berkualitas; transparan; akuntabel; profesional; dan berkelanjutan.

Penyelenggaraan Kesehatan bertujuan untuk: meningkatkan kualitas kehidupan Krama Bali melalui peningkatan derajat kesehatan; mengembangkan Penyelenggaraan Kesehatan Krama  Bali yang terjangkau, merata, adil dan berkualitas; memberikan kepastian hukum bagi  masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dan bagi Faskes dalam Penyelenggaraa  Kesehatan; dan mengembangkan sistem dan data base riwayat kesehatan Krama Bali berbasis  kecamatan yang terintegrasi se-Bali.

Ruang lingkup Penyelenggaraan Kesehatan meliputi: sumber daya kesehatan; upaya kesehatan;  tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan; informasi kesehatan; pengembangan  penyelenggaraan pelayanan kesehatan; pembinaan dan pengawasan; penghargaan; dan peran  masyarakat.

Sumber daya kesehatan meliputi: Faskes (Rumah Sakit; Puskesmas; Klinik; dan Griya Sehat);  Sarana dan Prasarana Kesehatan; SDM; Perbekalan; dan Teknologi dan Produk Teknologi. Griya  Sehat merupakan jenis Faskes Tradisional, yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan  tradisional Bali dengan pendekatan secara menyeluruh dan alamiah (meliputi: fisik, mental,  spiritual, sosial, dan budaya).

Hal baru baru yang diatur dalam Perda ini antara lain: Sistem Informasi Kesehatan Krama Bali Sejahtera (SIK-KBS); Pengembangan Penyelenggaraan Kesehatan, Penyelenggaraan  Pelayanan Kesehatan Wisata; dan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional  Bali.

Sistem Informasi Kesehatan Krama Bali Sejahtera (SIK-KBS) mengintegrasikan lokasi Faskes;  fasilitas dan pelayanan yang tersedia di Faskes; pendaftaran pasien di masing-masing Faskes;  ketersediaan ruang rawat/tempat tidur di masing-masing Faskes yang memiliki rawat inap; dan  riwayat kesehatan Krama Bali. SIK-KBS dilaksanakan dalam satu pulau, satu pola dan satu tata  kelola antar wilayah maupun antar Faskes yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah  Daerah, dan swasta yang berbasis teknologi informasi.  Masyarakat juga berhak memperoleh kemudahan akses informasi melalui SIK-KBS.

Pengembangan penyelenggaraan kesehatan dititikberatkan pada peningkatan akses dalam  mewujudkan pemerataan penyelenggaraan kesehatan yang berupa; peningkatan mutu sumber  daya, upaya kesehatan, informasi kesehatan, dan pembiayaan. Salah satunya adalah upaya untuk  meningkatkan klasifikasi Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota agar  sekurang-kurangnya terdapat Rumah Sakit Umum Kelas B.

Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Wisata meliputi: pelayanan kesehatan pra wisata; pelayanan kesehatan saat berwisata; dan pelayanan kesehatan pasca wisata. Rumah Sakit,  Puskesmas, dan Klinik pada Destinasi Wisata harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan  terstandar bagi Wisatawan.

Penyelengaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali diselenggarakan pada Faskes dengan  memanfaatkan potensi pengobatan lokal berbasis budaya Bali, dilaksanakan secara terintegrasi  dilakukan oleh Tenaga Kesehatan tradisional dan Tenaga Kesehatan lain untuk 
pengobatan/perawatan pasien.

Pengaturan Penyelenggaraan Kesehatan merupakan komitmen yang kuat dan konsisten  Pemerintah Provinsi Bali untuk melaksanakan program dalam bidang kesehatan yang terjangkau,  merata, adil, dan berkualitas sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat (Jana  Kerthi).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com