Buronnya Djoko Tjandra Bukti Lemahnya Integritas Oknum Penegak Hukum - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/18/20

Buronnya Djoko Tjandra Bukti Lemahnya Integritas Oknum Penegak Hukum


Jakarta, dewatanews.com - Pengamat hukum pidana dari Universitas Riau Erdianto Effendy mengatakan munculnya kasus Djoko Sugiarto Tjandra yang kini masih menjadi buronan membuktikan lemahnya integritas oknum penegak hukum.

"Jika aparat penegak hukum yang menangani kasus Djoko Tjandra itu memiliki integritas maka kasus itu tidak mungkin terjadi, kesalahan serupa sesungguhnya sering terjadi di masa lalu dan itu dapat dijadikan pelajaran berharga bagi penegak hukum," kata Erdianto di Pekanbaru, Jumat (17/7), menanggapi  lebih dari satu dekade menghilangnya buronan Kejaksaan Agung, yakni Djoko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Lolosnya buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra dinilai sebagai tamparan keras bagi lemahnya aparat penegak hukum di Indonesia.

Kasus Djoko Tjandra kembali menyeruak ke publik setelah ditemukan jejak buron itu pada 8 Juni 2020. Djoko Tjandra diketahui merupakan buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.
Djoko dinilai bisa bebas keluar masuk Indonesia meski statusnya buron.

Kasus Djoko Tjandra , kata Erdianto lagi, sangat memalukan karena tidak hanya melibatkan satu instansi saja, tapi banyak instansi. Menurut Erdianto, perlu ada sanksi yang berat untuk kasus serupa agar tidak terulang.

"Oleh karena itu harus ada sanksi pidana dalam penanganan oknum terlibat karena sikap mereka sudah mencederai rasa keadilan publik dan dapat dikualifikasi sebagai obstruction of justice, menghambat atau menghalangi penegakan hukum kasus korupsi," katanya. (DN - Ant)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com