Denpasar, dewatanews.com -Untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di tengah pandemi covid 19. Satpol PP Kota Denpasar tertibkan 15 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas badan jalan atau trotoar di beberapa titik di Kota Denpasar Minggu (19/7) kemarin malam.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban yang dilakukan menyasar PKL di Jl Gajah Mada, Jl Pulau Nias, Jl Sudirman, Jl Wahidin. "PKL ini ditertibkan karena berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Selain itu mereka melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dimana dalam Perda tersebut ditentukan bahwa di larang berjualan di atas trotoar, badan jalan dan bantaran sungai," ungkap Sayoga saat ditemui Senin 20/7).
Tidak hanya itu, menurut Sayoga keberadaan rombong dan lapak PKL di atas trotoar juga sangat mengganggu pejalan kaki, maupun menganggu ketertiban lalu lintas.
Demi menciptakan Denpasar yang nyaman dan bersih, pihaknya berharap agar PKL mengikuti aturan yang berlaku dan ikut serta menjaga kebersihan Kota Denpasar.
Supaya pelanggaran tersebut tidak terulang pihaknya akan terus melakukan penertiban setiap hari terhadap PKL. Terutama dalam kondisi pandemi covid 19 keamanan dan kenyaman di Kota Denpasar harus diciptakan. Semua itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penularan covid 19 pada klaster baru, yakni dari PKL itu sendiri.
Mengingat PKL yang sering melanggar adalah PKL yang menggunakan rombong dimana cara berjualannya berpindah pindah tempat. Menurutnya kemungkinan besar penularan covid 19 bisa saja terjadi, karena orang yang positif covid 19 tidak bisa dilihat secara kasat mata. "Kami akan terus melakukan tindakan terhadap PKL yang berjualan di sembarang tempat, seperti di atas trotoar yang merupakan fasilitas umum, sehingga Kota Denpasar tidak ada lagi PKL yang berjualan sembarang tempat," ujarnya.
Sebelum melakukan penertiban itu, pihaknya telah memberikan teguran, peringatan namun masih ada pedagang yang membandel atau melakukan pelanggaran seperti saat ini. Dalam aksi penertiban ini, Sayoga mengaku beberapa pedagang ada yang langsung mengangkut rombong maupun jualannya secara sendiri. Namun bagi yang membandel pihaknya mengangkut barang jualan pedagang secara paksa.
"Untuk memberikan efek jera PKL yang diketahui sudah pernah melanggar ini akan di tindak pidana ringan (tipiring), sedangkan untuk pelanggar yang baru diberikan peringatan dan pembinanaan. Jika ditemukan lagi melanggar maka akan di sidang tipiring juga," tegasnya.
Dalam kesempatan ini pihaknya juga mengharapkan para PKL agar disiplin diri mematui protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker. (DN - RLS)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com