Update Covid-19, Hari Ini Bertambah 33 Kasus Positif di Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/6/20

Update Covid-19, Hari Ini Bertambah 33 Kasus Positif di Bali


Denpasar, dewatanews.com - Dalam beberapa hari terakhir, kasus positif Covid-19 di Bali menunjukkan adanya peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan angka kesembuhan. Hari ini, kasus positif Covid-19 bertambah 33 orang terdiri dari 31 orang WNI (2 orang PMI, 11 orang Imported Case Indonesia, 18 orang transmisi Lokal dan 2 orang WNA).

Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra melalui siaran persnya yang diterima redaksi dewatanews.com pada Sabtu (6/6) petang.

"Jumlah kumulatif pasien positif 557 orang. Hari ini ada tambahan kasus positif sebanyak 33 orang. Sementara pasien sembuh bertambah 2 orang, sehingga jumlah kumulatif pasien sembuh sebanyak 371 orang," ungkapnya.

Ditambahkan Dewa Indra, jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) hingga hari ini sebanyak 181 orang yang berada di 8 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.

Jumlah angka positif di Bali untuk transmisi lokal terus meningkat, secara komulatif berjumlah 263 Orang. Hal ini dikatakan Dewa Indra menandakan masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. 

"Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini," ujarnya.


Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Dewa Indra minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapapun yg pernah kontak dekat dengan orang yang positif COVID-19 sehingga gugus tugas bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi COVID-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain.

Lebih lanjut, Dewa Indra menyampaikan Gubernur Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 730/9899/Mp/Bkd Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Instansi Pemerintah. Hal ini yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja instansi; Memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif; dan Mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com