Putus Mata Rantai Covid-19, Kejari Denpasar Terapkan New Normal - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/14/20

Putus Mata Rantai Covid-19, Kejari Denpasar Terapkan New Normal


Denpasar, dewatanews.com - Ditengah Pandemi Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, selain sudah menerapkan persidangan secara onlain. Kini Kejari Denpasar mulai menerapkan New Normal untuk bisa memutus mata rantai Pandemi Covid-19.

Kasi Pidana Umum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta mengatakan New Normal yang dimaksud adalah tidak terlepas dari aspek kesehatan dan sosial-ekonomi. 

"Jika Now Normal sepenuhnya bisa diterapkan dengan baik, maka dipastikan akan bisa memutus mata rantai Pandemi Covid-19," ucapnya, Sabtu (13/6).

Eka Widanta juga mengatakan ditengah Pandemi Covid-19 ini, Kejari Denpasar juga sudah mengeksekusi 41 perkara inkrah. Dimana eksekusi tersebut dilakukan di rutan Bangli. 

"Sebelum dilakukan eksekusi dilakukan rapid tes terlebih dahulu yang bekerjasama dengan gugus tugas dan Dinas Kesehatan Kota Denpasar. Setelah itu dikarantina selama 14 hari baru nantinya dipindahkan kelapas Kerobokan sesuai dengan surat edaran Kanwil Kumham Bali," terangnya

Eka Widanta menjelaskan terkait perkara inkrah yang dimaksud disini, dimana pada tingkat Pengadilan Negeri tidak diajukan banding atau upaya hukum setelah 7 hari terhitung setelah putusan tersebut diberitahukan kepada terdakwa.

Eka Widanta juga menambahkan bahwa dari data yang sudah dihimpun Kejari Denpasar dari bulan Maret sampai Juni 2020 sudah ada sebanyak 338 tahanan dari 298 perkara. Ini perkara yang disidangkan.

"Semoga wabah Pandemi Covid-19 cepat berlalu. Apalagi kini Kejari Denpasar juga sudah sepenuhnya siap melaksanakan New Normal," tambahnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com