Denpasar, dewatanews.com - Gubernur Bali melalui Kepala Dinas Kominfos telah merilis penjelasan terhadap Imbauan Imbauan Gubernur Nomor : 215/Gugascovid19 /VI/2020, Tanggal 8 Juni 2020 berkenaan dengan adanya pertanyaan terhadap Himbauan Gubernur Bali khususnya pada angka 10 yaitu “Marilah kita terus bersatu padu untuk membangun optimisme, seraya terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing agar COVID-19 segera kembali pada posisi dan fungsi sebagaimana mestinya".
Melalui siaran persnya yang diterima Selasa (9/6) petang dijelaskan, menurut sastra dalam lontar Bali Kuno termuat ajaran nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi keyakinan kuat masyarakat Bali, bahwa wabah penyakit merupakan bagian dari siklus alam, yang bisa datang secara berulang dalam kurun waktu dasawarsa, abad, bahkan millennium (ribuan tahun).
Ada tiga jenis wabah penyakit, yaitu wabah yang menimpa manusia disebut Gering, wabah yang menimpa binatang atau hewan disebut Grubug, dan wabah yang menimpa tumbuh-tumbuhan disebut Sasab Merana. Wabah COVID-19 merupakan salah satu jenis Gering, yang cakupan penularannya mendunia dan tingkat infeksi tinggi sehingga disebut Gering Agung (Pandemi COVID-19).
Munculnya wabah penyakit merupakan pertanda adanya ketidak-harmonisan / ketidakseimbangan alam beserta isinya pada tingkatan yang tinggi akibat ulah manusia yang tidak melaksanakan tata kehidupan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal.
Masyarakat Bali memiliki cara sesuai dengan kearifan lokal dalam menyikapi munculnya wabah penyakit yaitu dengan mengembalikan keseimbangan alam secara niskala, antara lain melaksanakan Upacara Bhuta Yadnya (Kurban Suci) dan Dewa Yadnya (Persembahan Suci kepada Hyang Widhi Wasa) dengan tingkatan yang mengikuti skala wabah. Upacara Bhuta Yadnya dan Dewa Yadnya merupakan upaya pengembalian keseimbangan alam (nyomya), memerlukan proses dan tahapan yang dilakukan pada hari-hari baik tertentu (subha dewasa).
Tujuannya adalah untuk mengembalikan wabah pada posisi dan fungsinya sebagaimana diciptakan oleh Hyang Maha Kuasa, karena setiap mahluk ciptaanNya memiliki posisi dan fungsinya masing-masing (Habitat) sehingga keseimbangan alam beserta isinya akan normal kembali.
Oleh karena itu, wabah pandemi COVID-19 tidak sepatutnya dihadapi dengan sikap dan diksi melawan tetapi harus menghormati dengan cara mengembalikan kepada posisi dan fungsinya masing-masing (Habitat). Karena dengan diksi melawan, justru wabah COVID-19 akan semakin sulit dikendalikan, dan semakin ganas.
Itulah sebabnya penanganan COVID-19 di Bali dilakukan dengan upaya secara niskala dan sakala.
Sebelumnya Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 730/9899/MP/BKD Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Instansi Pemerintah. Hal ini yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja instansi; Memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif; dan Mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com