Pemohon Pengujian UU Penanganan COVID-19 Tambahkan Uji Formil - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/18/20

Pemohon Pengujian UU Penanganan COVID-19 Tambahkan Uji Formil


Jakarta, dewatanews.com - Pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan penanganan COVID-19 menambahkan pengujian formil. Pemohon adalah Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dan perseorangan bernama Desiana Samosir, Muhammad Maulana serta Syamsuddin Alimsyah.

"Kami memohon untuk menambahkan materi pengujian formil, memang sebelumnya dalam pokok-pokok permohonan kami sepenuhnya adalah materiil," kata kuasa hukum pemohon Violla Reininda dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/6).

Pemohon menambahkan permohonan uji formil karena menilai terdapat pelanggaran dalam pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2020, yakni DPD tidak dilibatkan dalam pembahasan hingga pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang.

DPD, kata Violla Reininda, berwenang membahas hal-hal berkaitan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pertimbangan pajak serta pendidikan. Sementara isu-isu tersebut turut diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020. Untuk uji materi, pemohon mendalilkan mendapat kerugian tidak mendapatkan pengelolaan negara dengan prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban akibat Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2020.

Selain itu, UU tersebut dinilai menegasikan perwakilan rakyat, Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) serta Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya dan dikhawatirkan menyebabkan korupsi dana penanganan bencana. Menanggapi permintaan penambahan pengujian formil, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta bukti undang-undang itu tidak sesuai ketentuan.

"Dukungan bukti-bukti ini sangat penting. Bukti-bukti itu tidak hanya dilampirkan, tapi dielaborasi kesesuaian antara ketentuan mengenai formil pengajuan kemudian penyusunan, pembahasan dari perppu itu menjadi undang-undang, di mana Saudara melihat bahwa ini tidak memenuhi ketentuan," ujar Wahiduddin Adams. (DN - Ant)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com