Lakukan Penganiayaan, Anggota Ormas Dijuk Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/2/20

Lakukan Penganiayaan, Anggota Ormas Dijuk Polisi

Denpasar, dewatanews.com - Polresta Denpasar menangkap seorang anggota ormas bernama Ketut Widana (38), karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya di sebuah rumah indekos di Denpasar Barat, Bali.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa memang benar melakukan penganiayaan dengan cara mendorong korban hingga membentur tembok serta memukul bagian mata dan pipi korban menggunakan tangan mengepal," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi, di Denpasar, Selasa (2/6).

Ia mengatakan atas perbuatan pelaku, korban mengalami memar dan luka-luka. Dari hasil pemeriksaan, alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut karen cemburu terhadap korban.

"Jadi kasus berawal dari pelaku melihat akun facebook milik korban, dan ada foto korban dengan mantan suami korban. Kemudian pelaku merasa cemburu dan menuduh korban berselingkuh dengan mantan suaminya," ujar Sukadi.

Setelah itu, korban menjelaskan kepada pelaku bahwa korban tidak pernah berselingkuh dengan mantan suaminya maupun dengan orang lain. Mendengar penjelasan korban, pelaku justru marah dan melakukan penganiayaan.

"Saat itu, tiba-tiba pelaku marah dan langsung mendorong korban ke tembok dan memukul pipi korban dengan tangan kosong, dan setelah itu pelaku menendang perut korban," ujarnya pula.

Pelaku yang berprofesi sebagai satpam ini sempat bersembunyi dalam kamar mandi ketika ditangkap oleh polisi pada Sabtu (30/5) siang di kamar indekosnya, Jalan Pulau Bungin No. 15, Denpasar Selatan.

"Iya jadi dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di kamar indekosnya, namun saat itu pelaku bersembunyi di dalam kamar mandi. Hingga akhirnya kita temukan lalu dibawa ke polresta untuk proses lebih lanjut," ujarnya lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (DN - Ant)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com