Empat Tersangka Nekat Mencuri Dengan Alasan Ekonomi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/23/20

Empat Tersangka Nekat Mencuri Dengan Alasan Ekonomi


Gianyar, dewatanews.com - Selain meringkus dua pelaku pembobol brangkas toko modern Usman, 48 tahun dan Suandi, 44 tahun,  telah ditangkap di dua lokasi terpisah, Polsek Sukawati Gianyar juga menangkap I Komang Budihantara alias Caplus, dan Abdul Antoni,27 tahun yang nekat melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Sukawati. 

Dari introgasi semuanya nekat mencuri dengan alasan ekonomi, dampak pandemi covid-19. Mereka terpaksa beralih profesi, pasca tidak lagi memiliki pekerjaan yang jelas, sementara kebutuhan rumah tangga  terutama sembako harus terpenuhi. Usman dan Suwandi ditangkap di persembunyian di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. 

Penangkapan Usman pun berlangsung dramastis dan sempat kejar-kejaran, sebelum akhirnya diringkus untuk dibawa ke Mapolsek Sukawati.

Kerja Iptu Anak Agung Gede Alit Sudarma yang baru dua pekan menjabat Kanit Reskrim Polsek Sukawati, juga memasukkan I Komang Budihantara alias Caplus, dan Abdul Antoni di sel tahanan Polsek Sukawati.

"Bahkan pengejaran saat situasi covid, kita juga harus di mengikuti protokol kesehatan. Ini memang pengejaran penuh perjuangan, penangkapan ditengah suasana pandemi, seluruh anggota harus di rapid test, sebelum menyeberang", semangatnya.

Ini akibat keduanya juga nekat melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Sukawati. Komang Bhudiantara alias Caplus, pencuri spesialis tas pinggang yang ditinggal pemiliknya saat mandi di pantai. Laki-laki 36 tahun asal Banjar Budhaireng, Batubulan Kangin, merupakan residivis yang sempat ditangangani oleh Polsek Sukawati pada tahun 2019. 

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegasnya. 

Sementara, Abdul Antoni juga merupakan residevis asal Probolinggo, Jawa Timur yang ditangani Polsek Sukawati tahun 2019. Pelaku berhasil membobol satu toko modern sebanyak tiga kali. Hingga pelaku menggasak sejumlah uang dan hp di loker toko tersebut. "Modusnya pelaku pura-pura belanja dan meminjam kamar mandi, pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara," ungkap Iptu Alit Sudharma. 

Menyita berbagai barang bukti, uang, laptop, tas pinggang, handphone  hingga sepeda motor, Wakapolsek Sukawati, AKP I Gusti Nyoman Suweca, yang juga ikut dalam rilis ( 23/06 ), berpesan kepada masyarakat agar lebih hati-hati di tengah situasi covid-19 ini," dalam sitiasi covid,  saya berpesan untuk warga agar lebih berhati-hati dan waspada", harapnya. (DN - CiN)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com